Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Golkar Sumut Enggan Komentari Kasus Suap Bupati Langkat

Seperti diketahui, Terbit Rencana PA alias Cana menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat Periode 2020-2025.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana (paling kanan barisan depan) saat terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Langkat, Stabat, Selasa (1/9/2020)./Diskominfo Pemkab Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana (paling kanan barisan depan) saat terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Langkat, Stabat, Selasa (1/9/2020)./Diskominfo Pemkab Langkat

Bisnis.com, MEDAN - Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatra Utara Datok Ilhamsyah belum mau memberi komentar mengenai penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana PA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Terbit Rencana PA alias Cana menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat Periode 2020-2025.

"Waduh, saya belum bisa komentar mengenai hal itu. Nanti atau besok saja," kata Ilham melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).

Cana ditahan KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Yakni Muara PA, Iskandar PA, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Muara merupakan kontraktor terduga pemberi suap untuk Cana. Sedangkan Iskandar adalah abang kandung sekaligus orang kepercayaan Cana untuk menentukan para pemenang proyek tender maupun penunjukkan langsung di Kabupaten Langkat.

Selama ini, Iskandar juga menjabat sebagai seorang kepala desa di kabupaten tersebut.

Sementara itu, Marcos, Shuhanda dan Isfi diduga merupakan orang suruhan Cana untuk mengambil fee proyek yang diserahkan Muara.

Cana sendiri dikenal sebagai pimpinan ormas di Kabupaten Langkat. Sebelum menjabat bupati, dia juga pernah menjadi Ketua DPRD Langkat Periode 2014-2018.

Pada Musyawarah Daerah X DPD Golkar Langkat pada Selasa (1/9/2020) lalu, Cana terpilih sebagai ketua secara aklamasi.

Pada pemilihan itu, Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah juga tampak turut hadir. Kini, Musa atau Ijeck menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumatra Utara. Akan tetapi, sejauh ini Ijeck juga belum memberi keterangan resmi mengenai status Cana.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang di suatu warung kopi di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (18/1/2022) malam.

Pada operasi itu, petugas mendapati uang tunai senilai Rp786 juta rupiah. Uang itu berasal dari Muara Perangin-angin, seorang kontraktor yang disebut-sebut mengerjakan proyek senilai total Rp4,3 miliar di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.

Muara berniat memberi uang ratusan juta rupiah itu sebagai fee untuk Cana. Dalam proses penyerahan, Muara akan menjumpai tiga orang kepercayaan Cana yang sudah menunggu di suatu tempat.

Mereka adalah Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Di antaranya merupakan kader ormas yang dipimpin Cana.

Sebelum transaksi terjadi, petugas KPK ternyata sudah memeroleh informasi dari seseorang. Oleh sebab itulah mereka bahkan telah membuntuti Muara saat mengambil uang dari bank.

Setelah menciduk Muara beserta tiga orang lainnya di warung kopi, petugas KPK langsung menyambangi kediaman pribadi Cana beserta abang kandungnya, Iskandar PA.

Akan tetapi, keduanya sudah tidak ditemui di rumah masing-masing karena sudah memeroleh kabar bahwa orang suruhan mereka ditangkap KPK.

Setelah sempat kabur, Cana akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada Rabu (19/1/2022) sore. Sedangkan Iskandar mengikuti jejak adiknya itu dan sepakat menyerahkan diri di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dia kemudian dijemput oleh petugas gabungan Polres Langkat dan Polda Sumatra Utara.

Iskandar sendiri merupakan abang atau kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana PA alias Cana. Selama ini, Iskandar diduga memegang peran sentral untuk urusan proyek-proyek di kabupaten itu.

Dia disebut-sebut bertugas menentukan siapa saja pemenang tender atau penunjukan langsung proyek berkat kuasa Cana. Selain itu, Iskandar selama ini juga menjabat seorang kepala desa.

Dalam menjalankan aksinya, Cana dan Iskandar diduga mematok fee 15-16 persen untuk tiap proyek.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Cana memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Pemkab Langkat Suhardi agar selalu berkoordinasi dengan Iskandar untuk menentukan pemenang tender-tender proyek.

Pada kasus ini, KPK sebenarnya sempat turut memboyong Sujarno, Suhardi dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Langkat Deni Turio. Namun ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Walau begitu, KPK menduga Cana dan komplotannya bukan kali ini saja beraksi.

"Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron saat menggelar temu pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper