Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengancam akan melaporkan balik pelapornya soal dugaan gratifikasi.
Seperti diketahui, Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Edy diduga menerima gratifikasi pembangunan penahan erosi aliran sungai atau bronjong serta tidak melaporkan aset lahan seluas 15 hektare pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Nanti saya laporkan balik dia. Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," kata Edy di rumah dinasnya, Medan, Jumat (14/1/2022).
Edy mengklaim telah menyampaikan LHKPN sesuai harta kekayannya. Laporan itu, kata Edy, sudah diverifikasi oleh KPK.
"KPK sudah turun. Tidak mungkin KPK enggak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," kata Edy.
Lebih lanjut, Edy mengaku heran lantaran banyak orang yang ingin menjebloskannya ke penjara.
"Kok senang sekali orang-orang ini memenjarakan saya. Tanyakan sama semua ini," kata Edy.
Setelah dilaporkan pelatih biliar cabang olahraga biliar Sumatra Utara Khairuddin Aritonang atau Coki ke Kepolisian soal perkara jewer telinga, Edy kembali dilaporkan ke aparat.
Kali kini dia dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah ini akan mempelajari laporan terhadap Edy.
"Benar telah diterima surat yang dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, dianalisa, dan diverifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," kata Ali.
Menurut perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, terdapat dugaan gratifikasi dalam pembangunan bronjong di Sumatra Utara tanpa izin dari kementerian terkait.
"Karena itu bronjong, di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin. Berarti ada dugaan indikasi," ujar Ismail di Gedung KPK.
Kecurigaan Ismail dan rekan-rekannya juga dilandasi oleh LHKPN tahun 2019 milik Edy.
Ismail menduga mantan Pangkostrad itu belum mencantumkan aset berupa lahan Taman Edukasi Buah Cakra seluas 15 hektare di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas lebih 15 hektare," kata Ismail.