Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muba Dapat Alokasi Pembuatan 16.900 Sertifikat Tanah

Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendapatkan alokasi 16.900 pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi (kanan) meninjau dokumen program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. istimewa
Plt Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi (kanan) meninjau dokumen program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN. istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG --  Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendapatkan alokasi 16.900 pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekayu, Romanus Noor Widarto, mengatakan pembuatan sertifikat tanah tersebut tersebar di 23 desa yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Ini dalam rangka untuk mewujudkan satu peta. Sehingga dengan adanya pemetaan ini, perencanaan pembangunan akan lebih terencana dan terarah," katanya, Kamis (13/1/2022).

Romanus memaparkan, objek PTSL itu ialah seluruh bidang tanah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial serta fasilitas ibadah.

Kemudian subjek PTSL tersebut yakni seluruh masyarakat, instansi pemerintah hingga badan hukum swasta.

Adapun target PTSL tahun 2022 di Kabupaten Muba sebanyak 16.500 titik pengukuran dan akan mengeluarkan sebanyak 16.900 Sertifikat tanah.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan bahwa, pekerjaan yang dilakukan panitia ajudikasi PTSL ini bukan hal mudah.

“Saya mengimbau lima camat yaitu Kecamatan Sekayu, Babat Toman, Keluang, Babat Supat dan Batanghari Leko, hingga lurah dan kades agar dapat bekerja sama dan membantu menyukseskan program PTSL,” ujarnya.

Beni menilai PTSL merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Di mana dengan adanya PTSL atau sertifikat tanah, akan membuat masyarakat kuat dan bukti jelas atas kepemilikan.

"Pemkab Muba mendukung program ini, namun di lapangan masih ada laporan masyarakat yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), mereka mengira program sertifikat tanah ini gratis penuh,” katanya.

Padahal, Beni menerangkan melalui program PTSL, adanya penerapan BPHTB piutang dan bisa ditebus saat validasi.

Oleh karena itu, Pemkab Muba pun berencana mengkaji kebijakan untuk membuat BPHTB secara gratis.

“Nanti kita pelajari lebih lanjut apakah bisa sehingga masyarakat lebih antusias untuk menyukseskan program PTSL,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper