Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kala Pedagang Eceran Merasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Para pedagang eceran terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bisnis.com, PEKANBARU - Leni masih belum menyangka mendapatkan dana senilai Rp42 juta setelah suaminya meninggal dunia. Santunan itu didapatkannya dari pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) program BPJamsostek, karena suaminya, Ontrial terdaftar sebagai peserta. 
Leni merupakn seorang ibu rumah tangga yang memiliki 3 anak perempuan. Anaknya yang sulung telah bekerja, yang kedua masih kuliah, dan yang bungsu masih duduk di bangku SMA. Sementara, suaminya adalah pedagang kecil di Kota Pekanbaru, yang telah menjadi mitra Gudang Garam Strategic Partnership (GGSP).
"Kami berterima kasih karena telah merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, serta GGSP yang telah mendaftarkan suami saya sebagai peserta," ujarnya Jumat (3/12/2021).
Sebagai seorang ibu, Leni harus berjuang menghidupi ketiga anaknya. Namun, karena suaminya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, dia dan keluarga sebagai ahli waris, mendapatkan dana santunan yang dinilai sangat membantu untuk melanjutkan kehidupan di masa depan.
Sebelumnya, sang suami, Ontrial bersama dengan sekitar 400 pedagang lainnya telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek sejak pertengahan tahun ini. Para pedagang ini terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek.
Pedagang eceran termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yang kini menjadi perhatian pemerintah dan BPJamsostek untuk dilindungi dari risiko saat melakukan pekerjaan.
Area Manager Program GGSP Pekanbaru PT Surya Madistrindo, Leo Simatupang mengatakan memang sejak tahun lalu pihaknya sudah mendiskusikan tentang pemberian program perlindungan bagi para mitranya di Pekanbaru.
"Kalau pembicaraan soal program perlindungan bagi para mitra GGSP sudah kami lakukan bersama Kantor BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam sejak tahun lalu, dan akhirnya berjalan mulai pertengahan tahun ini," ujarnya.
Leo menyebutkan sebagai perusahaan, pihaknya ingin para mitra yang seluruhnya merupakan pedagang kecil, mendapatkan perlindungan pada saat bekerja dan menghadapi risiko kerja di lapangan setiap hari.
Alasan lainnya menurut Leo, saat para mitra belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, pihaknya tidak dapat berbuat banyak ketika ada pedagang yang mendapatkan musibah saat bekerja atau ada pula yang meninggal dunia.
Karena itu melalui program BPJamsostek ini menurutnya sangat bermanfaat bagi para pedagang kecil, yakni hanya dengan membayar iuran Rp16.800 perbulan, para mitra GGSP sudah mendapatkan perlindungan berupa program JKK dan JKM.
"Sebelum keluarga bu Leni yang mendapatkan santunan JKM karena suaminya meninggal, kami juga telah ikut menyalurkan santunan kecelakaan kerja bagi mitra GGSP lainnya," ujarnya.
Kasus kecelakaan kerja dimaksud, berawal saat si pedagang sedang bekerja membenahi toko, lalu mengalami musibah hingga jarinya terluka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sebagai peserta BPJamsostek, pedagang itu mendapatkan biaya perawatan sampai sembuh, serta dana santunan tunai dengan total Rp22,45 juta. Dana tunai dibayarkan kepada mitra tersebut karena tidak dapat bekerja sementara waktu dan memang santunan itu termasuk dalam klaim program JKK.
Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Leo mengakui akan meningkatkan jumlah kepesertaan para mitranya di BPJamsostek dibandingkan tahun ini. Perkiraannya dari sekitar 400 mitra outlet ritel GGSP yang sudah tergabung, akan ditambahkan hingga ke mitra lainnya seperti cafe dan restoran.
Kala Pedagang Eceran Merasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Leni, istri almarhum Ontrial, yang mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta yang berasal dari klaim Jaminan Kematian (JKM) program BPJamsostek/Bisnis-Arif Gunawan. 

Data Kepesertaan 

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat mengatakan sebenarnya perlindungan bagi pekerja informal telah dilakukan badan tersebut, sejak masih berbentuk perusahaan negara yaitu Jamsostek.
"Dulu di Jamsostek ada namanya kepesertaan dari TKO atau Tenaga Kerja Per Orangan. Kini setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan kami ditugaskan oleh undang-undang Nomor 24/2011 untuk melindungi semua pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal," ujarnya.
Kini pihaknya terus berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja informal, termasuk di Pekanbaru Riau, seiring dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lewat beleid itu, Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga untuk mendorong kepesertaan pekerja menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dari kalangan petani, penerima KUR, serta pelaku UMKM.
Anwar menyebutkan secara nasional, jumlah tenaga kerja informal menjadi yang paling besar dari total angkatan kerja di Tanah Air, dimana diperkirakan jumlahnya mencapai 80 juta orang.
Data BPJamsostek mencatat secara nasional jangkauan kepesertaan pekerja informal atau pekerja BPU hingga kini baru mencapai 6,87 persen dari total peserta aktif maupun nonaktif. Diharapkan jumlah ini dapat meningkat hingga dua kali lipat atau sebesar 12,75 persen pada tahun depan. Serta mencapai 43 persen pada 2026 mendatang.
Di Provinsi Riau, BPJamsostek menyatakan cakupan kepesertaan pekerja informal atau BPU baru mencapai sebesar 7,87 persen atau sekitar 71.011 pekerja informal dari total sekitar 901.938 pekerja informal di tahun 2021 ini. 
Anwar mengatakan untuk pekerja informal yang ingin bergabung menjadi peserta badan, syaratnya cukup mudah. Calon peserta tinggal mendaftar melalui empat jalur yaitu pertama; melalui manual ke kantor cabang, kedua; pendaftaran melalui service point office, ketiga; melalui website atau sistem online, dan keempat; melalui Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia yang merupakan agen BPJamsostek.
"Bagi pekerja informal yang ingin bergabung syaratnya mudah, yaitu punya e-KTP dan nomor HP saja, selain itu tinggal mengisi formulir dan membayar iuran Rp16.800 sebulan untuk 2 program JKK dan JKM, setelah itu kartunya akan aktif sebagai bukti kepesertaan," ujarnya.
Untuk merangkul pekerja informal ini, Anwar mengakui ada tantangan tersendiri karena berbeda dengan pekerja formal. Misalnya bila harus mengajak satu persatu bergabung menjadi peserta, tentu tenaga dan waktu serta biaya yang dikeluarkan cukup besar.
Karena itu pihaknya sudah merumuskan sejumlah strategi untuk mencapai target peningkatan kepesertaan dari sektor tersebut. Diantaranya pertama, dengan menerjunkan agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. Lewat para agen ini pihaknya menyasar kelompok kecil pekerja informal.
Kemudian yang kedua, menyasar organisasi pekerja seperti asosiasi buruh, serikat pekerja seperti buruh panggul atau bongkar muat di pelabuhan, lalu komunitas ojek pangkalan dan ojek online yang sudah dijalankan dalam beberapa tahun terakhir.
Ketiga, bekerja sama dengan lembaga pendidikan seperti kampus dan sekolah yang menjalankan program kerja praktek, magang, atau kuliah kerja nyata. Di sini pihaknya juga telah mulai menjalankan program dengan melindungi mahasiswa magang dan KKN dari beberapa kampus seperti UIN Suska Riau serta siswa magang dari sejumlah SMK di Pekanbaru.
Keempat, menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar mitra BPJamsostek, dimana ketika ada perusahaan sub kontraktor yang ingin menjadi vendor atau ikut tender pekerjaan di suatu tempat, diminta untuk melindungi pekerjanya dan mendaftarkan sebagai peserta badan.
"Salah satu contohnya kami menyasar komunitas pedagang kecil atau eceran yaitu mitra GGSP Pekanbaru, kami melihat perusahaan ini perannya dominan dalam membina dan membantu usaha para mitranya, sehingga bantuan yang diberikan kami harap tidak hanya tangible saja atau yang bisa dilihat tapi juga intangible berupa perlindungan saat bekerja," ujarnya.
Menurutnya kerjasama antara BPJamsostek dengan GGSP Pekanbaru merupakan yang pertama kalinya di Tanah Air, hingga kedepannya langkah ini menjadi acuan grup usaha tersebut dalam melindungi semua mitra pedagangnya di seluruh Indonesia.
DUKUNGAN PEMDA
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan pihaknya mendukung Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan dukungan itu telah dilaksanakan pemprov, melalui penerbitan instruksi gubernur, sebagai tindak lanjut dari Inpres terkait.
"Pemprov telah membuat instruksi Gubernur Riau Nomor 230/2021, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Syamsuar merincikan untuk di tingkat provinsi misalnya, pemda telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan pemprov dengan mendaftarkan dua program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yaitu JKK dan JKM.
Upaya ini disebut langkah awal pemda dalam mewujudkan perlindungan negara bagi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Kemudian pihaknya juga meningkatkan pengawasan bidang ketenagakerjaan dengan program yang dibiayai oleh APBD Riau. 
Pengawasan ini bertujuan menegakkan hukum ketenagakerjaan guna mendorong kepatuhan perusahaan dan pihak terkait sebagai pemberi kerja dalam menaati dan melaksanakan aturan terkait ketenagakerjaan.
"Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Riau, guna menyusun program perluasan serta membentuk tim terpadu untuk turun ke perusahaan yang masih belum memberikan jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku."
Selain perlindungan bagi pekerja tidak tetap di lingkungan pemda, pemprov juga mendorong pekerja informal khususnya sektor UMKM, untuk dapat terlindungi dengan program dari BPJamsostek.
Deputi Direktur BPJamsostek Kanwil Sumbar Riau Eko Yuyulianda mengatakan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal di daerah itu, pihaknya akan mendorong sosialisasi dan pengenalan manfaat program badan kepada masyarakat luas.
"Karena sekarang juga masih pandemi, tentu kami memiliki keterbatasan untuk melakukan pertemuan langsung, namun kami sudah memetakan komunitas dan wilayah yang menjadi sasaran peningkatan kepesertaan dari pekerja informal," ujarnya.
Dia mencontohkan pihaknya akan turun misalnya ke pasar-pasar tradisional serta ke pengurus pasar, karena memang jumlah pekerja di sektor perdagangan cukup besar untuk di wilayah tersebut.
Dengan beragam upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek bersama pemda dan pihak terkait ini, diharapkan perlindungan bagi semua pekerja formal dan informal akan dapat terwujud di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper