Bisnis.com, PEKANBARU-- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah memutihkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp46,56 miliar, sejak program itu dijalankan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.
Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan selama program pemutihan denda pajak itu berjalan, ada sebanyak 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program itu.
"Sampai 9 November 2021 jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan telah membayarnya selama program penghapusan denda yakni sebanyak 115.079 unit. Rinciannya yaitu 82.663 unit kendaraan roda dua serta 32.416 unit kendaraan roda empat," ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Kemudian dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan kali ini, nilai pokok pajak yang diterima mencapai Rp136,54 miliar. Rinciannya yaitu dari roda dua senilai Rp24,51 miliar serta roda empat Rp112,02 miliar.
Sementara itu nilai keringanan denda pajak yang sudah diputihkan mencapai Rp46,56 miliar. Rinciannya yaitu pemutihan denda pajak roda dua senilai Rp8,51 miliar dan pemutihan denda pajak roda empat senilai Rp38,05 miliar.
Menurutnya angka yang didata tersebut adalah khusus kendaraan yang kena denda pajak dan mendapatkan program pemutihan denda selama program masih berlangsung.
"Kami bersyukur alhamdulillah antusias masyarakat untuk ikut membayarkan pajaknya selama program penghapusan denda pajak ini cukup tinggi, karena sesuai tujuan program ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat akibat pandemi Covid-19."