Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan 8.650 Pekerja Tol Pekanbaru-Bangkinang, Ini Skemanya

Kesadaran perusahaan jasa konstruksi dalam melindungi para pekerjanya terus menunjukkan peningkatan.
Hutama Karya menyatakan sebanyak 8.650 pekerja pada proyek jalan tol Pekanbaru-Bangkinang telah terlindungi program JKK dan JKM BPJamsostek./Istimewa
Hutama Karya menyatakan sebanyak 8.650 pekerja pada proyek jalan tol Pekanbaru-Bangkinang telah terlindungi program JKK dan JKM BPJamsostek./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU — PT Hutama Karya (Persero) menyatakan para pekerja pada proyek jalan tol Pekanbaru-Padang khususnya seksi Pekanbaru-Bangkinang, sudah mendapatkan perlindungan pada saat bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Afrizal, Manajemen Hutama Karya proyek tol Pekanbaru-Padang mengatakan saat ini pembangunan ruas tol khususnya di seksi Pekanbaru-Bangkinang terus dilanjutkan. Untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, pihaknya telah mendaftarkan para pekerja jasa konstruksi tersebut pada program BPJamsostek.

"Kami menyadari pentingnya asuransi perlindungan pada tenaga kerja, agar para pekerja dapat menjalankan tugas dengan aman dan nyaman, karena itu kami telah mendaftarkan sebanyak 8.650 pekerja tol seksi Pekanbaru-Bangkinang pada program BPJamsostek," ujarnya Rabu (27/10/2021).

Dia menyebutkan para pekerja tersebut telah mendapatkan perlindungan selama masa kontrak pembangunan tol yaitu periode Maret 2019 hingga Maret 2023. Kemudian pada masa pemeliharaan tol yaitu periode Maret 2023 hingga Maret 2025.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Pekanbaru Panam Anwar Hidayat mengatakan kesadaran perusahaan jasa konstruksi dalam melindungi para pekerjanya terus menunjukkan peningkatan.

Dia mengakui hal itu terlihat dengan semakin meningkatnya perusahaan-perusahaan jasa kontruksi, yang mendaftarkan pekerja proyeknya pada BPJamsostek.

"Sebagaimana diketahui, melalui program BPJamsostek, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja. Hal itu berdasarkan risiko yang ditanggung oleh pekerja jasa konstruksi sangat tinggi," ujarnya.

Dia menambahkan dalam program jasa konstruksi, pekerja dilindungi dengan dua program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program perlindungan jasa konstruksi BPJamsostek ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper