Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Kecelakaan Kerja, BPJamsostek Lindungi Agen Pegadaian di Pekanbaru

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan lewat kerja sama ini, Pegadaian Area Pekanbaru membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi para agen terpilih selama 3 bulan kedepan.
Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat (kanan) bersama Deputi Bisnis Pegadaian Area Pekanbaru, Sutrisno (kedua kanan), menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis kepada Agen Pegadaian. Istimewa
Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat (kanan) bersama Deputi Bisnis Pegadaian Area Pekanbaru, Sutrisno (kedua kanan), menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis kepada Agen Pegadaian. Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bekerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) Area Pekanbaru, kini memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi para Agen Pegadaian di wilayah Riau.

Kepala BPJamsostek Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat menjelaskan lewat kerja sama ini, Pegadaian Area Pekanbaru membantu membayarkan iuran kepesertaan bagi para agen terpilih selama 3 bulan kedepan.

"Kami berterima kasih kepada Pegadaian Area Pekanbaru yang kini telah melindungi para agen Pegadaian, dengan mendaftarkan agen pada dua program penjaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 3 bulan kedepan," ujarnya Sabtu (9/10/2021).

Dia memaparkan dengan mendaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, nantinya apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh di rumah sakit atau klinik manapun yang bekerja sama dengan BPJamsostek.

Kemudian selama perawatan dan masa istirahat sesuai keputusan dokter, pekerja akan mendapatkan santunan pengganti upah senilai Rp1 juta setiap bulannya.

Selanjutnya untuk program Jaminan Kematian, apabila peserta meninggal dunia akibat bekerja atau mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp48 juta. Sedangkan peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau misalnya sakit, ahli waris akan mendaptkan santunan Rp42 juta.

"Kami berharap dengan adanya perlindungan BPJamsostek bagi agen Pegadaian ini dapat memberikan rasa aman dan tenang sehingga dapat semakin maksimal dalam melaksanakan pekerjaan," ujarnya.

Sementara itu Deputi Bisnis Pegadaian Area Pekanbaru, Sutrisno mengatakan kerjasama antara kedua lembaga ini bertujuan memberikan dampak dan manfaat lebih luas bagi kedua institusi.

"Secara institusi kami sudah dilindungi dengan program BPJamsostek dan kami ingin layanan tersebut dapat menjangkau organ bisnis kami lainnya misalnya agen Pegadaian, agar dapat merasakan juga manfaat dan perlindungan yang sama," ujarnya.

Dia mengakui Pegadaian memberikan subsidi iuran selama 3 bulan kedepan bagi para agen terpilih khususnya yang berada di kelas gold dan silver dari total sekitar 400 agen di Area Pekanbaru.

Kedepan, pihaknya berencana akan melanjutkan kerjasama dengan BPJamsostek berupa penawaran bundling layanan bagi para agen baru, sehingga setiap agen yang bergabung di Pegadaian akan langsung terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper