Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim Gempur Rokok Ilegal gabungan antara Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau melaksanakan kegiatan Operasi Pasar di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan. Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Kantor BC Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan pada pelaksanaannya Tim Gabungan operasi pasar bersinergi dengan Satpol PP Kecamatan Ujung Batu untuk melakukan pemeriksaan rokok ilegal terhadap toko-toko di Kecamatan Ujung Batu.
"Tim Operasi Pasar Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 53.892 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu," ujarnya Rabu (22/9/2021).
Dia menjelaskan rokok rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru untuk menekan peredaran rokok ilegal. Seluruh daerah pengawasan Bea Cukai pekanbaru juga tak luput dari pengawasan, termasuk Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan daerah pengawasan terjauh dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
Masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah.
"Bea Cukai Pekanbaru tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal."