Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Pekanbaru dan BC Kanwil Riau Gempur Rokok Ilegal di Rokan Hulu

Dia menjelaskan rokok rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa
Barang bukti rokol ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dalam penindakan yang dilakukan pada akhir pekan lalu./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Tim Gempur Rokok Ilegal gabungan antara Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kanwil Riau melaksanakan kegiatan Operasi Pasar di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan. Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Kantor BC Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan pada pelaksanaannya Tim Gabungan operasi pasar bersinergi dengan Satpol PP Kecamatan Ujung Batu untuk melakukan pemeriksaan rokok ilegal terhadap toko-toko di Kecamatan Ujung Batu.

"Tim Operasi Pasar Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 53.892 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu," ujarnya Rabu (22/9/2021).

Dia menjelaskan rokok rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Menurutnya berbagai upaya terus dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru untuk menekan peredaran rokok ilegal. Seluruh daerah pengawasan Bea Cukai pekanbaru juga tak luput dari pengawasan, termasuk Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan daerah pengawasan terjauh dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Ekonomi yang belum pulih sepenuhnya menjadi faktor yang mendorong rokok ilegal amat diminati di pasaran masyarakat karena harganya yang relatif murah.

"Bea Cukai Pekanbaru tetap mengimbau masyarakat untuk mendukung penekanan terhadap peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper