Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat di Medan, Okupansi Hotel tak Capai 10 Persen

Hotel yang paling terdampak adalah hotel berbintang tiga ke atas. Hal ini karena tidak adanya kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) sejak diterapkannya PPKM Darurat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan diterapkan sejak Senin, (12/7/2021). PPKM Darurat tersebut berdampak di banyak sektor usaha, terutama sektor usaha perhotelan.

Menurut keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Utara, hingga Selasa (21/7/2021) persentase okupansi hotel di Medan berada di bawah 10 persen.

“Karena PPKM darurat di Medan, okupansinya di bawah 10 persen. Persentasenya bervariasi, tapi maksimum okupansi di 10 persen,” kata Ketua PHRI Sumatra Utara Denny S Wardhana, Rabu (21/7/2021).

Kata Denny, hotel yang paling terdampak adalah hotel berbintang tiga ke atas. Hal ini karena tidak adanya kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) sejak diterapkannya PPKM Darurat.

Menurutnya, bila kedaan ini terus berlanjut, para pelaku usaha perhotelan di Kota Medan akan kembali merumahkan karyawan dan melakukan pemutusan hubungan kerja.

“Kalau ini berlanjut terus kita bisa sampai merumahkan lagi atau kalau gak sanggup lagi mem-PHK. Kalau kayak gini kita gak kuat. Operasional tetap berjalan. listrik harus bayar, karyawan tetap harus bayar.” imbuh Denny.

Adapun, anjloknya okupansi hotel ini baru terjadi di Kota Medan. Di Sumatra Utara, okupansi hotel di daerah wisata seperti Berastagi dan Kawasan Danau Toba tidak mengalami penuruanan yang berarti.

“Kalau Sumut, untuk daerah wisata tidak ada PPKM Darurat. Kalau di daerah wisata pengaruhnya untuk jumlah pengunjung, tapi kegiatan wisata tetap masih ada,” jelasnya.

PPKM Darurat direncanakan berakhir pada Minggu (25/7/2021) mendatang. Selanjutnya, pemerintah akan melonggarkan kegiatan usaha secara bertahap.

PHRI Sumut berharap, melalui pelonggaran PPKM Darurat, kegiatan MICE kembali diperbolehkan dengan pantauan Satgas Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper