Bisnis.com, PALEMBANG – Satuan tugas Covid-19 di sejumlah daerah di Sumatra Selatan makin getol mengawasi tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19, salah satunya tempat makan.
Infeksi virus Covid-19 kerap terjadi di tempat umum. Masyarakat perlu tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat, tanpa terkecuali jika memang terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Ruang publik yang rentan penyebaran Covid-19, diantaranya rumah makan, kafe, dan restoran. Alasannya adalah pengaturan dalam ruangan dan banyaknya pelanggan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selain itu, pelanggan harus melepas masker untuk makan dan minum. Telah banyak studi yang memperlihatkan bahwa makan di dalam ruangan meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Untuk menghindari merebaknya klaster Covid-19 di tempat makan tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten OKI mengimbau pengelola serta pengunjung rumah makan, kafe dan restoran agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) OKI, Agma Yuska, mengatakan pihaknya mengawasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
“Kami lakukan pengawasan dan himbauan bersama Diskominfo dan Dinas Perdagangan terhadap ruang publik, terutama tempat-tempat makan, agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Senin (12/7/2021).
Agma menambahkan untuk menghindari klaster tempat makan, pengelola usaha dan pengunjung perlu mencermati manajemen pelayan pesanan, diantaranya dengan take away dan menghindari makan di tempat.
“Bukannya melarang untuk berbelanja di tempat makan namun diimbau untuk tidak makan di tempat apalagi melibihi kapasitas bangunan. Lebih baik dibungkus dibawa ke rumah,” terangnya.
Sementara di Kota Palembang, jam operasional tempat makan, mulai dari rumah makan, restoran dan kafe telah ditetapkan terbatas hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palembang terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) di kota itu.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan pembatasan jam operasional juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan mal.
“Kami mohon, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha untuk bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” katanya.
Selain jam operasional, dalam peraturan juga memuat bahwa pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas.
Dia mengatakan dalam SE tersebut perpanjangan PPKM Mikro, yang berlangsung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Menurut Wali Kota, pihaknya bersama tim Satgas Covid-19 Kota Palembang juga menempatkan personel untuk memantau PPKM Mikro di mal, kafe dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
Ketua PHRI Sumsel Herlan Asfiudin mengatkaan pihaknya menghormati peraturan yang ada selama pengetatan PPKM Mikro.
“Kami berharap peraturan yang ada dipatuhi semua pihak, karena dengan kompak, maka permasalahan [pandemi] bisa cepat diatasi,” katanya.
Herlan mengatakan pihaknya pun mengimbau kepada semua pelaku usaha di bidang hotel dan restoran untuk disiplin menerapkan jam operasional dan protokol kesehatan.
“Jangan sampai ada yang tutup tapi ada yang buka kucing-kucingan, karena ini tidak efektif untuk mengatasi penyebaran virus tersebut,” ujarnya.