Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat untuk mengikuti instruksi pusat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro.
Diketahui, sesuai instruksi menteri dalam negeri (Mendagri), PPKM skala mikro diperpanjang mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Asisten I Setda OKI Antonius Leonardo mengatakan upaya ini untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.
Jajaran Pemkab OKI pun memastikan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.
“Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” katanya saat rakor terbatas penerapan PPKM Mikro, Rabu (23/6/2021).
Anton menyebut beberapa catatan dari Intruksi Mendagri Nomor 14 th 2021 yang perlu ditindaklanjuti daerah antara lain, pengaturan tentang kegiatan perkantoran, pembentukan posko covid hingga desa/kelurahan, pengaturan kegiatan belajar mengajar, pengaturan tempat usaha, pengaturan tempat ibadah, pelaksanaan hajatan serta penegakan disiplin protokol kesehatan
“Penting juga terkait pelaksanaan kegiatan hajatan masyarakat, bagaimana pengaturannya, durasi hingga kapasitas undangan,” kata dia.
Kebijakan rinci pengetatan PPKM mikro itu selanjutnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Bupati.
Dia menambahkan Pemkab OKI berencana melakukan rakor bersama Forkopimda dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti penerapan PPKM Mikro di tingkat desa hingga kelurahan.
“Kami matangkan persiapannya bersama seluruh jajaran hingga ke tingkat desa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan.
Iwan melanjutkan pihaknya pun sedang menyiapkan vaksinasi massal yang menyasar 5.000 penerima di kabupaten itu.
“Kegiatan itu merupakan bagian dari vaksinasi masal dengan target 1 juta sasaran secara nasional yang rencananya akan digelar 26 Juni 2021,” katanya.