Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misi Sumbar untuk Menyediakan Lapangan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Dari jumlah penyandang disabilitas sebanyak 197.134 orang, penduduk disabilitas Sumbar yang bekerja sebanyak 191.323 orang dengan rincian laki-laki 101.609 orang dan perempuan 89.508 orang, jumlah penganggur terbuka disabilitas sebanyak 5.811 orang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat angkatan kerja penyandang disabilitas di daerah itu sebanyak 197.134 orang dengan rincian laki-laki 103.881 orang dan perempuan 93.253 orang.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan dari jumlah itu penganggur terbuka penyandang disabilitas mencapai 5.811 orang.

"Untuk jumlah ini, menjadi misi Pemprov Sumbar untuk memberikan hak kepada penyandang disabilitas mendapatkan lapangan pekerjaan," katanya, Rabu (16/6/2021).

Dikatakannya dari jumlah penyandang disabilitas sebanyak 197.134 orang itu, penduduk disabilitas Sumbar yang bekerja sebanyak 191.323 orang dengan rincian laki-laki 101.609 orang dan perempuan 89.508 orang, jumlah penganggur terbuka disabilitas sebanyak 5.811 orang.

Melihat kondisi itu, Mahyeldi menilai penting rasanya untuk memberikan hak-hak kepada para penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Sehingga tidak ada perbedaan terhadap antara warga yang normal secara fisik dengan warga yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya, dan Pemprov Sumbar berkomitmen untuk memberikan solusi dari pengangguran terbuka yang bagi ribuan penyandang disabilitas itu," tegasnya.

Menurutnya selama ini Pemprov Sumbar telah berupaya untuk menghimbau perusahaan-perusahaan agar memberikan tempat kepada penyandang disabilitas untuk bekerja atau meniti karir.

“Jadi tingginya tingkat pengangguran penyandang disabilitas di Sumbar, berbagai upaya terus kita lakukan agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016,” sebutnya.

Gubernur pun tidak menampik bahwa dalam dunia kerja dituntut untuk mampu menguasai bidang pekerjaan, dan sementara penyandang disabilitas memiliki keterbatasan. Namun tidak salah juga, memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut.

Sementara di kesempatan yang sama, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan ada banyak faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas tersebut.

Diantaranya ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi.

"Kami melihat pelaku usaha bisa terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Anwar Sanusi menegaskan penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Selain itu dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar bersama Sekjen Kemenaker melakukan penandatangan dalam rangka melaksanakan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Kesepakatan itu menyebutkan segera membentuk dan menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatra Barat sebagai upaya pemenuhan hak-hak Ketenagakerjaan para penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. Berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Ketenagakerjaan penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Sumatera Barat tanpa diskriminasi sesuai dengan tingkat atau derajat disabilitasnya.

Menyampaikan bidang laporan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper