Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru kini menerapkan syarat bukti telah mengikuti program vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat yang ingin mengakses layanan publik, seperti di kelurahan dan kecamatan.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan aturan ini merupakan bentuk dukungan pemkot terhadap arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan program vaksinasi di masyarakat.
"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan program vaksinasi bagi masyatakat khususnya di Pekanbaru. Jadi kami mendukung arahan Presiden, kami mendukung sepenuhnya kebijakan ini," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya pemkot sudah mulai menjalankan aturan yaitu penerapan syarat bukti vaksinasi atau kartu vaksin, kepada masyarakat yang mengakses layanan publik.
Selain itu dengan adanya aturan tersebut, pihaknya meyakini aparatur pemerintah di lapangan tidak lagi ragu dalam melayani masyarakat karena sudah mengikuti program vaksinasi.
Firdaus mengakui dengan program vaksinasi, masyarakat tidak hanya melindungi dirinya sendiri tetapi juga lingkungan sekitarnya.
"Jadi ada kekebalan tubuh yang terbentuk usai menerima vaksin. Sehingga petugas layanan publik tidak ragu lagi dalam melayani masyarakat yang sudah divaksin."