Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Bayarkan Gaji ke-13 Senilai Rp109,97 Miliar Bagi PNS Pusat di Riau

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Kementerian Keuangan telah membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil pemerintah pusat di wilayah tersebut.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Kementerian Keuangan telah membayarkan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil pemerintah pusat di wilayah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau Ismed Saputra mengatakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat serta sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai negeri.

Dia menjelaskan untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari APBN.

"Per tanggal 7 Juni 2021, telah dibayarkan Gaji Ketiga belas untuk ASN Pusat, TNI POLRI dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal Pusat . Dengan rincian yaitu telah direalisasikan pembayaran Gaji Ketiga belas tahun 2021 pada DIPA APBN di Provinsi Riau melalui KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat sebesar Rp109,97 miliar kepada 24.743 penerima," ujarnya Selasa (8/6/2021).

Menurutnya jumlah Satuan Kerja penerima Gaji Ketiga belas sebanyak 376 Satuan Kerja dan telah direalisasikan berdasarkan pengajuan dari satker sebanyak 321 satuan kerja atau 85,37 persen. Kemudian jumlah SP2D Gaji Ketiga belas yang telah diterbitkan KPPN di Provinsi Riau sebanyak 513 buah.

"Berbeda dari tahun sebelumnya dimana Gaji Ketiga belas tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Eselon II, tahun 2021 ini Gaji Ketiga belas diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan," ujarnya.

Dasar pemberian Gaji Ketiga belas tahun 2021 adalah sebesar Gaji/Penghasilan yang diterima pada bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pencairan Gaji Ketiga belas tahun 2021 telah mulai diajukan oleh satuan kerja ke KPPN mulai tanggal 2 Juni 2021. Seluruh alokasi dana untuk keperluan pembayaran Gaji Ketiga belas telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja.

Sebagai salah satu langkah strategis untuk percepatan pembayaran Gaji Ketiga belas bagi para pegawai satuan kerja instansi vertikal pusat, KPPN sebagai kantor bayar tetap membuka layanan penerimaan dan pemrosesan SPM (Surat Perintah Membayar) pada hari libur yakni pada 5 dan 6 Juni 2021, dengan mengoptimalkan SDM dan prioritas layanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper