Bisnis.com, PEKANBARU-- Meskipun masih dalam suasana hari raya Idulfitri 1442 H, Bea Cukai Pekanbaru tetap menjalankan tugas di bidang pengawasan terutama dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor BC Pekanbaru Prijo Andono menjelaskan dari upaya pengawasan tersebut, hasilnya pada Senin, 17 Mei 2021 Bea Cukai Pekanbaru berhasil melalukan penindakan terhadap 96.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Penindakan tersebut dimulai dari adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 07.15 WIB bahwa akan dilakukan transaksi rokok ilegal di daerah Perumahan Wirabima, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim P2 KPPBC TMP B Pekanbaru bergegas menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 08.00 WIB tim tiba di lokasi dan menemukan barang-barang dalam kemasan karton yang sudah terletak di sebuah tanah kosong," ujarnya dalam siaran pers Selasa (18/5/2021).
Kemudian Tim P2 Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton tersebut dan ditemukan 29 karton berisi rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Luffman Merah jenis SPM dengan jumlah total 96.600 batang hasil tembakau ilegal.
Menurutnya dari temuan tersebut, tim P2 Bea Cukai Pekanbaru mengamankan rokok Luffman warna merah itu ke Kantor Bea Cukai di Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Keberhasilan mengamankan rokok-rokok ilegal tersebut semakin menegaskan komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam mengawasi peredaran rokok-rokok ilegal di tengah masyarakat."