Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Riau Terima Belasan Laporan Terkait THR

Sebelumnya tercatat 16 pengaduan pada H-3 Lebaran 2021 dan pada H-1 Lebaran 2021 bertambah dua perusahaan lagi yang dilaporkan pekerja tidak membayarkan THR.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau telah menerima sejumlah laporan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari buruh atau pekerja.

Berdasarkan data terakhir, sebanyak 18 pengaduan telah masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan sebelumnya tercatat 16 pengaduan pada H-3 Lebaran 2021 dan pada H-1 Lebaran 2021 bertambah dua perusahaan lagi yang dilaporkan pekerja tidak membayarkan THR.

"H-1 Lebaran ini kami kembali menerima dua laporan dari tenaga kerja tentang belum dibayarkannya THR, dan kami telah melakukan mediasi terhadap perusahaan yang mendapatkan pengaduan dari karyawannya. Kalau tidak ada sepakat, tentu setelah Lebaran akan di proses secara aturan berlaku," ujarnya Kamis (13/5/2021).

Dia menyampaikan, sebelumnya perusahaan yang sudah dilakukan mediasi akhirnya membayarkan THR kepada karyawannya. Kondisi ekonomi yang cukup sulit menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Hari ini satu perusahaan lagi menyelesaikan pemberian THR kepada pekerjanya sebanyak 79 orang, dan ini lanjutan setelah sebelumnya 81 orang. Jadi, total 160 orang sudah menerima THR dari hasil pengaduan kepada kami. Nah ada juga yang belum dibayarkan, ini akan terus diproses," ujarnya.

Dia mengakui pihaknya masih menunggu laporan dari Disnaker masing-masing kabupaten atau kota berapa jumlah pengaduannya. Jika ada yang tidak membayarkan THR dari perusahaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan nanti akan muncul nota pemeriksaan.

"Lalu dilihat apakah pelanggaran adminitrasi, atau pelanggaran denda, dan paling tertinggi pencabutan izin."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper