Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Idulfitri, ASN OKI Dilarang Terima dan Minta Gratifikasi

Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang menerima gratifikasi hari raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Bupati OKI Iskandar./Istimewa
Bupati OKI Iskandar./Istimewa

Bisnis.com, KAYUAGUNG—Aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang menerima gratifikasi hari raya, baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.

Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Inspektur Inspektorat Ogan Komering Ilir Endro Suarno melalui Sekretaris Syaparudin mengatakan, edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dikeluarkannya edaran tersebut agar menjadi perhatian bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menerima maupun meminta gratifikasi jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah ini.

“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ogan Komering Ilir itu dijelaskan ASN agar menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat ini juga dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima berupa bingkisan makanan yang mudah rusak ataupun kadaluarsa boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19.

Namun, setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Ogan Komering Ilir di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.

“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas safarudin.

Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi, khususnya jelang Idulfitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper