Bisnis.com, PEKANBARU - Meski pemerintah telah menetapkan aturanlarangan mudik kepada masyarakat, pengguna jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) tetap bisa melintas seperti biasa.
Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menjelaskan selama larangan mudik, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pengendara di jalan tol Permai.
"Selama masa larangan mudik, Jalan Tol Trans Sumatra khususnya Ruas Pekanbaru-Dumai akan tetap dioperasikan secara normal dengan ketentuan kendaraan yang melintas dibatasi," ujarnya Senin (3/5/2021).
Selama pelarangan mudik ini, akan dilakukan pemeriksaan antigen secara acak di beberapa ruas tol perseroan, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub dan Tim Satgas Covid-19.
Tjahjo menyebut, pada prinsipnya Hutama Karya selaku BUJT, mendukung arahan dari pemerintah terkait larangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat menurun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Riau mencatat kasus penularan Covid-19 di Riau sepanjang April 2021 sebagai yang terburuk sejak wabah Covid-19 menerpa Riau pada awal 2020.
Baca Juga
Juru Bicara Satgas Covid-19 Riau dr Indra Yovi dalam konferensi pers menjelaskan saat ini menjadi kondisi terburuk dalam menghadapi pandemi yang terjadi di wilayah Riau.
“Sekarang 14 bulan sudah kita melawan wabah ini sejak adanya kasus terkonfirmasi pertama [pada Maret 2021 lalu]. Saat ini merupakan kondisi terburuk selama wabah ini melanda,” katanya.