Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

641 Pelajar Riau Terima Beasiswa Rp2,43 Miliar dari BPJamsostek

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Jonli mengatakan penerima beasiswa itu merupakan anak yang orang tuanya ikut Program JKK dan JKm BPJamsostek.
Sebanyak 641 siswa di Provinsi Riau menerima beasiswa penerima manfaat program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. /Istimewa
Sebanyak 641 siswa di Provinsi Riau menerima beasiswa penerima manfaat program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. /Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Sebanyak 641 siswa di Provinsi Riau menerima beasiswa penerima manfaat program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau Jonli mengatakan penerima beasiswa itu merupakan anak yang orang tuanya ikut Program JKK dan JKm BPJamsostek.

"Dari 2019 sampai April 2021, Provinsi Riau penerima manfaat JKm dan JKK sebanyak 641 orang. Mereka terdiri dari siswa SD,SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi, " kata Jonli dalam siaran persnya Kamis (22/4/2021).

Jonli mengungkapkan, total beasiswa yang diberikan itu sebesar Rp2.436.000.000. Jumlah beasiswa itu diberikan bervariasi sesuai dengan tingkatan jenjang pendidikan.

"Untuk beasiswa tingkat SD itu sebesar Rp15 juta setiap orangnya pertahun. Untuk SMP sebesar Rp3 juta, SMA atau sederajat Rp6 juta dan Perguruan Tinggi Rp12 juta perorang setiap tahunnya," jelas Jonli.

Namun tidak semua anak penerima manfaat itu diberikan beasiswa. Setiap keluarga hanya dibatasi untuk dua orang anak saja.

Saat ini lanjut Jonli, Pemprov Riau juga telah bekerjasama dengan BPJamsostek untuk program JKM dan JKK bagi anak pegawai tidak tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL). Total pesertanya mencapai 16 ribu orang.

"Dasar peraturan guebernur Provinsi Riau untuk program JKm dan JKK itu sudah ada. Yakni, Pergub Nomor 67 Tahun 2020."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper