Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Riau Siapkan Surat Edaran Pembayaran THR

Karena saat ini masih suasana pandemi Covid-19, ada opsi bagi perusahaan untuk berdialog dengan pekerja/buruh terkait pemberian THR.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran gubernur terkait pembayaran THR.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Jonli mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran gubernur. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Riau, berisi instruksi agar menyurati perusahaan yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Surat edaran gubernur sedang kami siapkan untuk diteruskan ke bupati/wali kota se-Provinsi Riau. Karena sesuai arahan Menaker pada tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, dengan regulasi ini, kepada pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.

Dia mencontohkan masa kerja delapan bulan, THR akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja di atas setahun, perusahaan wajib memberikan THR sebulan gaji.

Pemberian THR ini menurutnya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Meski demikian, karena saat ini masih suasana pandemi Covid-19, ada opsi bagi perusahaan untuk berdialog dengan pekerja/buruh terkait pemberian THR.

"Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja/buruh," ujarnya.

Perusahaan yang menunda pembayaran THR harus melampirkan laporan keuangan. Selanjutnya akan diperiksa Disnakertrans secara saksama, apakah benar perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR.

Sebelum langkah ini ditempuh, sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 sudah ada kesepakatan dengan pekerja/buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper