Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Riau Minta Warga di Zona Merah Covid-19 Salat di Rumah Saja

Dalam menyambut Ramadan semua pihak dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid atau musala.
Gubernur Riau Syamsuar saat menjawab pertanyaan wartawan setelah mencanangkan Sensus Penduduk 2020 di Balai Serindit, Pekanbaru, Senin (17/2/2020). JIBI/Bisnis-Dwi Nicken Tari
Gubernur Riau Syamsuar saat menjawab pertanyaan wartawan setelah mencanangkan Sensus Penduduk 2020 di Balai Serindit, Pekanbaru, Senin (17/2/2020). JIBI/Bisnis-Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menekankan kapasitas masjid selama menjalankan aktivitas Ramadan tidak boleh melebihi kapasitas maksimal 50 persen.

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan hal itu pada saat memimpin rapat persiapan menyambut Ramadan 1442 Hijriyah bersama Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, para ulama, serta tokoh masyarakat serta unsur forkopimda.

Syamsuar menyampaikan agar dalam menyambut Ramadan semua pihak dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid atau musala sesuai dengan arahan pemerintah pusat yaitu hanya 50 persen orang yang hadir sesuai kapasitas yang ada.

"Kami harapkan dukungan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk semua para ulama yang ada di Provinsi Riau. Tentunya kita semua sudah tahu, pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Agama telah memutuskan berkenaan dengan bolehnya sholat di masjid dan musala," ujarnya dalam siaran pers (13/04/2021).

Dia mengingatkan agar masyarakat yang melaksanakan salat di masjid atau musala dengan menyesuaikan zonanya. "Ini juga harus mengacu pada zona-zona yang ada, baik zona merah, oranye, kuning dan hijau yaitu khusus zona merah perlu nanti kita kendalikan," ujarnya.

Syamsuar mencontohkan di lokasi masjid atau musala yang berada di zona merah untuk melangsungkan salat di rumah saja.

"PPKM di Pekanbaru sudah ditetapkan oleh wali kota, ini tentunya harus menyesuaikan, artinya kalau memang tidak memungkinkan zona merah ini nanti untuk salat, lebih baik salat di rumah dari pada di masjid atau musala," jelasnya.

Begitu juga dengan surat edaran menteri agama untuk jumlah orang salat maksimal 50 persen.

"Khusus untuk keterkaitan dengan berkenaan zona kuning, hijau itu memang lebih leluasa. Namun demikian, diharapkan setidaknya memang 50 persen sesuai dengan surat edaran dari menteri agama. Ini perlu mendapatkan perhatian dan dukungan dari majelis ulama kita, agar nanti masyarakat melaksanakan imbauan tersebut. Dengan demikian, tidak ada penyebaran Covid-19 di masjid dan musala."

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Pelanggar Protokol Kesehatan saat Liburan Meningkat", Klik selengkapnya di sini: https://semarang.bisnis.com/read/20210412/535/1379912/pelanggar-protokol-kesehatan-saat-liburan-meningkat.
Author: David Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper