Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mengajukan sekitar 50 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan Riau R Yoserizal Zen mengatakan usulan WBTb tahun ini merupakan usulan WBTb yang sebelumnya sempat tertunda akibat masih ada kelengkapan yang kurang. Karena saat ini sudah dilengkapi, maka akan segera diusulkan.
"Tahun lalu, dari 11 WBTb yang diusulkan, 10 diantarnya disetujui menjadi WBTb Indonesia dan mendapatkan sertifikat. Kalau untuk tahun ini, sekitar 50 an WBTb yang diusulkan," katanya dalam siaran pers Minggu (4/4/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengusulan WBTb yakni usianya sudah lebih dari 50 tahun, kajian, dokumentasi video dan foto yang berhubungan dengan karya budaya yang akan diusulkan untuk mendapatkan pengakuan.
"Beberapa yang akan diusulkan tahun ini seperti Melalak, yakni tradisi lisan dari Kabupaten Kampar. Makan Bejambau, juga dari Kampar termasuk juga Tanjak dari Siak," ujarnya.
Dijelaskan Yose, semakin banyak WBTb Provinsi Riau yang ditetapkan secara nasional bukan berarti tugas dan kerja kebudayaan masyarakat Riau sudah selesai atau semakin mudah.
"Justru bagaiamana upaya pelestarian yang dilakukan menjadi kekuatan baru agar semakin memperhatikan setiap karya budaya yang bernilai bagi masyarakat."