Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel Pabrik Kayu Sonokeling Ilegal di Lampung

Penyegelan tersebut dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, di pabrik yang berlokasi Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Petugas tim gabungan KLHK menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi tempat penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. /Istimewa
Petugas tim gabungan KLHK menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi tempat penggergajian kayu sonokeling ilegal di Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK Wilayah Sumatra menyegel pabrik penggilingan padi yang diubah menjadi penggergajian kayu sonokeling ilegal di Provinsi Lampung.

Penyegelan tersebut dilakukan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polda Lampung, dan BKSDA Lampung, di pabrik yang berlokasi Desa Sido Dadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea mengatakan tim menahan 5 pekerja pabrik dan menyita 10 truk kayu sonokeling. 

“Kami akan mengembangkan kasus ini, karena kami sudah mengantongi identitas pemodal, aktor intelektualnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Kamis (25/3/2021).

Adapun Kelima pekerja pabrik itu adalah JI (31) warga Musi Banyuasin, S (34), HS (39), DF (38), dan T (54), warga Sidodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tim menyita ratusan balok dan log kayu sonokeling berbagai ukuran, 1 mesin gergaji pita, 1 gergaji mesin. Kelima orang dan barang bukti diamankan di Bandar Lampung.

Menurutnya,  saat ini kepastian jumlah kubikasi barang bukti kayu sonokeling dalam proses pengukuran tim ahli.

Dia menjelaskan penyidik Balai Gakkum KLHK akan mengenakan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a dan/atau Ayat 4 Huruf a, Undang-Undang  No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp15 miliar. 

“Tim dari Ditjen Gakkum LHK Jakarta bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan supervisi agar penanganan kasus ini tuntas sampai menjerat pemodal,” ujarnya.

Menurut Eduward, pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera terkait adanya pabrik penggilingan padi yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan, pengolahan dan peredaran kayu sonokeling dari hasil penebangan ilegal.   

Setelah memverifikasi informasi itu, kami berkoordinasi dengan tim gabungan untuk menindaklanjuti dengan operasi gabungan,” ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengatakan Lampung selain rawan peredaran ilegal hasil hutan dan tumbuhan satwa liar, juga merupakan salah satu sumber kayu jenis sonokeling. 

“Untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan pembalakan liar kayu sonokeling di Lampung termasuk penampung kayu ilegalnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper