Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 173.777 Surat Permberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilapor oleh wajib pajak (WP) di wilayah Sumut I.
“Wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak di 2021, Eddi menjawab telah mencapai 173.777 SPT,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, capaian penerimaan pajak hingga 22 maret 2021 adalah Rp2,83 triliun atau 14,54 persen dari target sebesar Rp19,48 triliun.
Jumlah pelaporan SPT maupun penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I dihimpun dari penerimaan sembilan Kantor Pajak Pratama (KPP), yaitu KPP Medan Barat, Medan Belawan, Medan Timur, Binjai, Medan Polonia, Medan Kota, Madya Medan, Medan Petisah, dan Lubuk Pakam.
Kepala Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I Bismar Fahlerie mengatakan, akumulasi WP di wilayah administrasi Kanwil DJP Sumut I tahun 2021 sebanyak 767.128 WP. Jumlah ini bertambah sebanyak 292.026 WP dibanding jumlah WP di tahun 2020, yaitu 475.102 WP.
Secara rinci, pertambahan 292.026 WP ini terdiri dari pertambahan WP aktif sebanyak 48.455 WP dan WP Non Efektif bertambah sebanyak 243.571 WP.
"Jumlah itu semua untuk Kanwil DJP Sumut I," jelas Bismar, Selasa (23/3/2021).
Kanwil DJP Sumut I bersama Kanwil DJP Sumut II juga melaksanakan kegiatan Spectaxcular 2021 dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita. Hal ini untuk mengingatkan WP bahwa membayar pajak dapt membantu kelancaran vaksinasi covid-19.
Acara Spectaxcular 2021 ini disiarkan secara langsung di Aplikasi Zoom Meeting Kanwil DJP Sumut I dan juga melalui kanal youtube Kanwil masing-masing, diikuti lebih dari 350 peserta melalui zoom meeting serta disaksikan oleh lebih dari 1200 orang di kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.
“Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPTnya,” terang Anggrah.
Untuk diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021, serta untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.