Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Perintahkan KPU Rokan Hulu Gelar PSU di 25 TPS

Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perselisihan pilkada Rokan Hulu 2020. Pada putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda.

Pada tayangan langsung pembacaan putusan melalui kanal Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan keputusan KPU Rohul tentang hasil rekapitulasi pilkada 2020 tidak sah. Untuk itu KPU Rokan Hulu diberikan waktu selama 30 hari kerja, guna menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," ujarnya dalam siaran langsung akun Youtube MK, Senin (22/3/2021).

Dia merincikan daftar 25 TPS yang harus melaksanakan PSU dan berada di kawasan perkebunan PT Torganda yaitu TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan jumlah pemilih yang berada di 25 TPS lokasi PSU mencapai 3.580 pemilih. Dia merincikan berdasarkan jenis kelamin, total jumlah pemilih laki-laki 1.876, pemilih perempuan 1.704.

"Semua TPS lokasi PSU ini berada di wilayah Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Untuk jumlah pemilih tertinggi yakni di TPS 9, sebanyak 431 pemilih, sedangkan jumlah pemilih paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper