Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Riau Diminta Waspada Usai Pengungkapan Investasi Bodong Rp21,21 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau menyatakan tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi Covid19 ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau menyatakan tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi Covid19 ini. Karena itu masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang diterima sebelum menanamkan modal.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan melemahnya perekonomian sebagian masyarakat akibat pandemi, ternyata tidak berdampak terhadap penurunan kasus investasi bodong, justru yang terjadi adalah meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan, sehingga menjadi peluang bagi pelaku investasi bodong.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan kenali ciri-ciri dari investasi bodong," ujarnya Minggu (14/3/2021).

Sebelumnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga dengan kerugian mencapai Rp21,21 miliar. Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut, berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu.

Yusri menjelaskan penawaran investasi bodong yang semula dilakukan melalui tatap muka, saat ini mulai beralih ke media online sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

Kemudian target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dengan banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Menurutnya ciri-ciri investasi bodong dapat dikenali dengan beberapa indikator. Diantaranya pertama, selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; kedua, memberikan jaminan pasti untung kepada investor; ketiga, menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu.

Selanjutnya keempat, menggunakan skema Ponzi; kelima, tidak memiliki izin usaha, dan; keenam, memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.

"Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi ini agar dapat terus ditingkatkan, dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi," ujarnya.

Yusri menyatakan OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id.

Menurutnya kunci melawan maraknya investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat, dan pihaknya harapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah apabila terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat.

Sebelumnya Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi, melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

"Korban saat itu langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Efrizal.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan dana investasi tidak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu. Akhirnya pelaku ditangkap.

Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp21.215.853.000," kata Efrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper