Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP JAMSOSTEK Sumbagsel Dukung K3 di Industri Layanan Kesehatan

BP JAMSOSTEK Kanwil Sumatra Bagian Selatan mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan rumah sakit selama masa pandemi Covid-19.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PALEMBANG -- BP JAMSOSTEK Kanwil Sumatra Bagian Selatan mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan rumah sakit selama masa pandemi Covid-19.

Deputi Direktur BP JAMSOSTEK Wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Surya Rizal mengatakan terjaminnya pelaksanaan K3 tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan badan usaha, tetapi semua pihak, termasuk BP JAMSOSTEK.

“Kami mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan K3 di semua sektor usaha, termasuk pula di usaha layanan kesehatan, seperti rumah sakit,” katanya, Selasa (9/3/2021).

Surya menambahkan penerapan K3 tak hanya di fasilitas kesehatan (faskes) akhir, seperti rumah sakit, melainkan pula mulai dari faskes puskesmas, klinik dan pusat layanan kecelakaan kerja. 

“Oleh karena itu, kami mengajak 500 peserta dari berbagai badan usaha layanan kesehatan untuk memahami pentingnya penerapan K3,” katanya.

Kegiatan ini juga bertepatan dengan perayaan bulan K3 tahun 2021, yang mana pemerintah berharap semua sektor usaha dapat mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing.

Surya menambahkan BP JAMSOSTEK di tengah pandemi ini telah memberlakukan layanan klaim dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dengan menerapkan pelayanan antara lain Antrian Online, Antrian On site, Pelayanan One to Many dan Pelayanan One to One. 

Beragam inovasi baru ini tak lain sebagai upaya nyata untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan sesuai amanat  yang tertuang dalam UU Cipta Kerja bahwa RS harus menerapkan K3, sementara jaminan kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami apresiasi BP JAMSOSTEK karena selama pandemi ini tetap menjaga performa, bahkan pemerintah daerah tidak menerima aduan dari masyarakat terkait layanannya,” kata dia.

Sementara itu praktisi kesehatan, Tan Malaka Moh, mengatakan sebanyak 843 petugas kesehatan telah meninggal dunia akibat dampak pandemi Covid-19 yang menjadi keprihatinan semua pihak.

“Tentunya implementasi K3 di rumah sakit ini sangat penting untuk benar-benar diterapkan, yang mana harus menjadi bagian dari manajemen rumah sakit itu sendiri,” kata dia.

Ia menjelaskan sistem manajemen K3 ini harus dipastikan terlaksana dengan membuat laporan terinci sehingga bisa dievaluasi demi membantu penanggulangan Covid-19, apalagi rumah sakit saat ini menjadi lokasi paling rawan penyebaran virus tersebut.

Sub Kesehatan Pegawai Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja RSMH Palembang Lulu Gloria mengatakan pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan rumah sakit. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper