Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! Pemerintah Pekanbaru Hapuskan Denda PBB. Catat Jadwalnya!

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan Pemkot membebaskan wajib pajak (WP) PBB untuk pembayaran PBB di bawah Rp100.000.
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) /JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) /JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberi stimulus berupa penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Maret 2021 mendatang.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan Pemkot membebaskan wajib pajak (WP) PBB untuk pembayaran yang besarannya di bawah Rp100.000 serta penghapusan denda pajak yang tertunggak. 

"Cukup bayar pokok PBB nya saja. Denda dihapus. Berapa tahun pun tertunggak, denda dihapus," ujarnya dalam siaran pers Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, pembebasan denda PBB tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Stimulus yang diberikan ini merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Pemberian keringanan ini adalah program lanjutan yang tetap berjalan, sejak terjadinya pandemi covid-19 di Indonesia pada Maret tahun lalu.

Dia menilai pemberian stimulus berupa penghapusan denda keterlambatan PBB akan mendorong masyarakat tetap membayar pajak.

"Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper