Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

53.129 Ekor Benih Lobster Dilepasliarkan di Padang

Pelepasliaran benih lobster di perairan Sumbar karena cocok untuk biota hidup lobster, seperti memiliki terumbu karang.
Sebanyak 53.129 ekor benih lobster mutiara dan pasir dilepasliarkan di perairan kawasan konservasi Sungai Pinang, Kota Padang, Sumatra Barat, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Rabu (24/2/2021)./Ist
Sebanyak 53.129 ekor benih lobster mutiara dan pasir dilepasliarkan di perairan kawasan konservasi Sungai Pinang, Kota Padang, Sumatra Barat, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Rabu (24/2/2021)./Ist

Bisnis.com, PADANG - Sebanyak 53.129 ekor benih lobster mutiara dan pasir dilepasliarkan di perairan kawasan konservasi Sungai Pinang, Kota Padang, Sumatra Barat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Yosmeri mengatakan 53.129 ekor benih lobster itu merupakan hasil tangkapan ilegal oleh Bea Cukai Jambi.

"Benih lobster ini bukan dari Sumbar, tapi dari hasil tangkapan di Jambi yang dilakukan secara ilegal. Karena Jambi tidak memiliki kawasan laut yang cocok untuk habitat lobster, sehingga dilepas lah di Padang," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan alasan pelepasliaran benih lobster di perairan Sumbar karena cocok untuk biota hidup lobster, seperti memiliki terumbu karang.

“Karena perairan di Sumbar memiliki dasar terumbu karang. Benih lobster ini ditebar di kawasan konservasi," terangnya.

Yosmeri mengatakan, hasil pengungkapan Bea Cukai Jambi, Senin, (22/2) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lingkar Barat sebelum jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi.

Dimana juga disita 12 box styrofoam dibungkus plastik hitam berisi benih bening lobster.

Rinciannya, jumlah BBL jenis pasir sebanyak 50.490 ekor, jumlah BBL jenis mutiara sebanyak 2.800 ekor. Sehingga total BBL 53.290 ekor.

"Semuanya dikemas dalam kantong plastik beroksigen berjumlah 325 kantong. Ikut juga diamankan satu unit mobil xenia warna abu metalik dengan nomor polisi BH 1302 NF," jelas Yosmeri.

Kronologis penangkapan, malam itu mobil Xenia nomor polisi BH 1302 NF diduga akan menyelundupkan rokok yang dibawa dari Pulau Jawa. Karena merasa curiga dengan mobil yang terlihat dari kaca belakang terdapat box berwarna hitam, yang diduga berisikan rokok, Tim Bea Cukai menghadang laju kendaraan tersebut di kawasan sebelum menuju Jembatan Aur Duri 1 di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi.

Melihat ada penghadangan, sopir mobil melarikan diri, lokasi kejadian. Kemudian tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Ternyata di dalam mobil ditemukan 12 box styrofoam dibungkus plastik hitam. Kemudian saat dibuka terdapat isi benih bening lobster.

Yosmeri mengungkapkan, selama tahun 2021 ini sudah dilepas hasil selundupan benih lobster sekitar 772.000 ekor. Lokasi pelepasliarannya di Sungai Pinang dan Sungai Pisang. Sedangkan tahun 2020, berhasil dilepaskan sebanyak 279.000.benih lobster.

"Tahun lalu, kita lepas di sekitar Pulau Angso Pariaman dan Sungai Pinang,” ungkapnya. (k56)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper