Bisnis.com, BENGKULU — Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebut saat ini baru 72 persen tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah tersertifikasi.
Minimnya anggaran menjadi penyebab utama mengapa belum seluruhnya tanah yang menjadi aset Pemprov Bengkulu itu disertifikasi.
"Saat ini aset tanah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah sertifikasi mencapai 72 persen, sisanya 28 persen lagi ditargetkan paling lambat tahun 2024," kata Hamka, Rabu (10/2/2021).
Sekda menyebut persoalan penataan aset daerah ini akan menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi Bengkulu karena hal ini mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada Selasa lalu, KPK mengingatkan agar Pemprov Bengkulu fokus mengamankan aset-aset milik pemprov, termasuk salah satunya tanah.
Pemprov Bengkulu tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk menyertifikasi tanah milik pemprov yang ditargetkan mencapai 109 persil.
Kendati masih banyak tanah milik Pemprov Bengkulu yang belum tersertifikasi, Hamka mengeklaim manajemen aset daerah Pemprov Bengkulu saat ini sudah mencapai 91,60 persen.
"Manajemen aset daerah kita sudah bagus sekali capaiannya hampir sempurna. Tinggal pada poin sertifikasi lagi, masalah pendanaan menjadi faktor penghambat, tetapi kita akan semaksimal mungkin mengatasinya," kata Hamka.