Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tes Rapid Antigen di Batam, Segini Biayanya

Rapid tes antigen menjadi syarat wajib bagi calon penumpang yang hendak masuk ke Jakarta, Bali, Jawa Tengah hingga Yogjakarta.
Petugas menghentikan rencana penerbangan satu keluarga di Batam karena menggunakan surat keterangan tes cepat Covid-19 palsu, Sabtu (19/12/2020)./Antara
Petugas menghentikan rencana penerbangan satu keluarga di Batam karena menggunakan surat keterangan tes cepat Covid-19 palsu, Sabtu (19/12/2020)./Antara

Bisnis.com, BATAM - Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam menyediakan layanan tes rapid antigen di Bandara Internasional Hang Nadim.

Direktur RSBP Batam, Afdhalun A. Hakim menyebutkan kehadiran pihaknya di gerbang udara Pulau Batam ini dapat membantu kelancaran pelayanan bagi calon penumpang pesawat udara.

Rapid tes antigen saat ini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Kota Batam untuk masuk ke 6 wilayah di Jawa dan Bali.

“Hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Pimpinan BP Batam, agar RSBP Batam bersama pengelola Hang Nadim saling bersinergi dan berkoordinasi dalam kelancaran pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk penerapan protokol kesehatan,” kata Afdhalun, Kamis (24/12/2020).

Dokter spesialis jantung ini menyebutkan untuk mendapatkan pelayanan rapid tes antigen maka biaya yang dibebankan adalah sebesar Rp275.000.

Selain di Bandara Hang Nadim, sejak tanggal 21 Desember 2021 lalu, RSBP Batam di Kecamatan Sekupang dan Klinik Baloi di Kecamatan Lubuk Baja, juga membuka layanan rapid test antigen swab dengan biaya sama.

Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut, menjelaskan kalau pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen swab paling lama 3 x 24 jam atau H-3 sebelum berangkat, yang mana hal ini berlaku juga bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan daerah tujuan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bobi Bani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper