Bisnis.com, BATAM - Perkembangan sektor jasa keuangan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) cukup stabil yang ditunjukkan melalui peningkatan aset sebesar 13,80 persen (yoy) dan DPK sebesar 17,53 persen (yoy).
Meskipun Kredit mengalami penurunan -0,50 persen (yoy), namun jika dibandingkan bulan sebelumnya (mtm), justru meningkat sebesar 1,08 persen.
Adapun penyaluran kredit, sektor rumah tangga menjadi yang tertinggi sebesar Rp8,02 Triliun, disusul kepemilikan rumah tinggal Rp6,98 Triliun, perdagangan sebesar Rp5,91 Triliun, Industri Pengolahan sebesar Rp5,00 Triliun dan Transportasi, pergudangan dan komunikasi sebesar Rp3,36 Triliun.
"Sektor IKNB juga masih menunjukkan kondisi yang stabil, berdasarkan data posisi Oktober 2020, dimana Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar Rp3.360 miliar atau menurun -1,61 year on year (yoy)," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus.
Adapun Piutang pembiayaan tersebut terdiri dari pembiayaan multiguna sebesar Rp2.653 miliar, pembiayaan modal kerja sebesar Rp548 miliar, pembiayaan investasi sebesar Rp128 miliar dan pembiayaan syariah sebesar Rp30 miliar. Non Performing Financing (NPF) di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 2,11 persen.
Pada sektor pasar modal, terdapat pertumbuhan jumlah investor di Provinsi Kepri pada September 2020 sebesar 60,23 persen (yoy), menjadi 36.966 investor. Dengan komposisi sebesar 57,5 persen berinvestasi pada reksadana, sebesar 34,4 persen berinvestasi pada saham dan 8,1 persen berinvestasi pada efek Surat Berharga Negara.
Sampai dengan triwulan III tahun 2020 jumlah jaringan kantor Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebanyak 266 jaringan kantor dengan rincian Perbankan sebanyak 88 jaringan kantor, Pasar modal sebanyak 65 jaringan kantor dan Industri Keuangan Non Bank sebanyak 113 jaringan kantor.
Rony menjelaskan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Sampai dengan posisi Oktober 2020, POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini telah mendorong perbankan di Kepri melakukan restrukturisasi kredit terhadap 106.120 debitur dengan nominal sebesar Rp15,52 triliun. Dimana sebanyak 22.531 merupakan debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp3,81 triliun.
Sejalan dengan perbankan, perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2020 sudah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp1,52 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 35.941 debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dan inovasi guna meningkatkan akses keuangan masyarakat di daerah.
Salah satu program kerja TPAKD adalah one island one financial micro financial product yang bertujuan memberikan layanan keuangan mikro seperti Agen Laku Pandai, Simpanan Pelajar, Asuransi Nelayan, Asuransi Usaha Ternak Sapi, Asuransi Usaha Tanam Padi, Tabungan Emas, Yuk nabung saham, dan produk keuangan mikro lainnya sehingga dapat dijangkau seluruh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, program kerja TPAKD turut mendukung penyaluran KUR di Provinsi Kepulauan Riau dengan total penyaluran kredit sebesar Rp3,39 triliun. Di Provinsi Kepulauan Riau, sampai dengan bulan September 2020 tercatat 10.333 agen Laku Pandai yang tersebar di Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Kota Batam sebanyak 6.496 agen, Kota Tanjungpinang sebanyak 1.225 agen, Kabupaten Karimun sebanyak 993, Kabupaten Natuna sebanyak 750 agen, Kabupaten Bintan sebanyak 522 agen, Kabupaten Lingga sebanyak 314 agen dan Kepulauan Anambas sebanyak 33 agen. (K41)