Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Terpilih Perlu Pertegas Komitmen Terhadap Isu Lingkungan

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dirumuskan kepada visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Provinsi Sumatra Barat dianggap perlu menjadi perhatian kepada kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah./Bisnis-Noli Hendra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dirumuskan kepada visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Provinsi Sumatra Barat dianggap perlu menjadi perhatian kepada kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Siti Aisyah mengatakan KLHS itu telah diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dan juga Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 050/4801/SJ tanggal 25 Agustus 2020, dimana KLHS bertujuan untuk memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"KLHS ini perlu jadi perhatian kepala daerah yang terpilih. Sehingga kedepannya nanti bila menyusukan rencana kerja persoalan lingkungan masuk dan menjadi prioritas," katanya, Jumat (18/12/2020).

Dia menjelaskan dalam KLHS tersebut terangkum dalam empat pilar pembangunan yaitu sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola. Artinya tujuan KLHS ini saling beriringan dengan tujuan komitmen global dan nasional untuk mensejahterakan masyarakat atau SDGs.

Siti Aisyah menyebutkan sejauh ini penyusunan KLHS RPJMD Sumbar 2020 baru pada tahap evaluasi, data tujuan pembangunan berkelanjutan dan penyusunan arah kebijakan, serta indikasi program.

"Jadi KLHS Sumbar ini pada 2021 akan dilanjutkan sehingga bisa bersinergi dengan visi misi kepala daerah terpilih nantinya," ujar dia.

Bahkan selain kini Pemprov Sumbar Sudah mulai untuk hal itu, dan ternyata beberapa daerah di Sumbar juga sudah mulai melakukan evaluasi data, seperti Kabupaten Pesisir Selatan, Agam, Pasaman Barat, Kota Solok dan Bukittinggi.

Sedangkan untuk daerah lain, dia mengharapkan untuk sesegera mungkin bisa melakukannya evaluasi data tersebut, agar bisa disinkronkan dengan visi misi kepala daerah terpilih pada 2021.

"Kalau RPJMD yang tidak mengindahkan KLHS, maka akan sangat mungkin berdampak pada evaluasi RPJMD hingga APBD oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya," sebutnya.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah jelas dikatakan bahwa program yang disusun harus memperhitungkan KLHS.

"Makanya saya menyampaikan KLHS ini disaat Pilkada Serentak 2020 usai. Sehingga bisa bica dan ditanggapi secara serius oleh kepala daerah terpilih itu," pungkasnya. (k56)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Noli Hendra
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper