Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong petani plasma kebun sawit di daerah itu untuk menjadi peserta BP Jamsostek sehingga terlindungi dari risiko kerja.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi, mengatakan petani plasma sawit perlu mendapat perlindungan dari kecelakaan kerja dan kematian.
“Apalagi jaminan perlindungan bagi tenaga kerja itu sudah diamanatkan dalam undang-undang,” katanya, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yudi, merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka petani plasma di koperasi unit desa (KUD), wajib diikutsertakan dalam program BP Jamsostek.
“Kami mengharapkan kepada semua petani plasma KUD, KUB, KPKS, serta Poktan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang beroperasi di wilayah Muba wajib diikutsertakan ke program BP Jamsostek,”ujarnya.
Yudi menekankan, Pemkab bahkan akan memberi sanksi bagi kelompok/lembaga petani yang tidak ikut serta dalam program ketenagakerjaan itu. Sanksi dapat berupa teguran tertulis atau denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga
“Dan kami sudah sepakat bahwa ini dilaksanakan. Didaftarkan, semua tenaga kerja baik anggota KUD dan pekerja,” kata dia.
Sementara itu Kepala BP Jamsostek Cabang Palembang Zain Setyadi mengatakan terdapat 33.000 pekerja di Muba yang telah terdaftar sebagai peserta.
“Mayoritas yang terdaftar itu bekerja di sektor perkebunan. Namun kami nilai masih banyak tenaga kerja di sektor perkebunan yang belum mendapatkan perlindungan,” katanya.