Bisnis.com, JAMBI – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) menargetkan bisa menggelar aksi korporasi berupa penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) pada 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon di sela launching program komitmen integritas Clear and Clean Trust Me! bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Abadi Convention Center, Jambi, Rabu (25/11/2020).
“Bersama seluruh jajaran direksi, kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik. Target kita di 2024 Bank Jambi IPO,” ujarnya di hadapan seluruh pemegang saham, KPK, dan OJK.
Menurut dia, aksi korporasi ini optimistis bisa terealisasi sesuai target mengingat kinerja BPD itu bergerak sesuai harapan.
Dari kinerja perbankan, per November 2020 Bank Jambi mampu membukukan laba hingga Rp370 miliar meski diterpa pandemi Covid-19. Jumlah ini, menurutnya, sudah jauh melebihi target yang ditetapkan oleh Bank Jambi.
Terkait peluncuran program komitmen integritas Clear and Clear Trust Me!, El Halcon mengatakan bahwa program kerja sama dengan KPK itu merupakan gerakan integritas dan membangun kepercayaan publik terhadap Bank Jambi.
“Clear ini maksudnya tidak memberi uang atau menerima uang dan prosesnya harus sesuai aturan perundangan, sedangkan clean maksudnya bersih dari penyalahgunaan dan penyimpangan,” jelas El Halcon.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan bahwa program kerja sama dengan BPD itu merupakan upaya pencegahan dan mempersempit ruang gerak penyalahgunaan uang negara.
“Gerakan ini merupakan upaya kita untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan uang negara melalui prudential banking. Dengan kerja sama ini, kita berharap bisa menekan gratifikasi dan KKN,” ujar Alexander.
Di tempat yang sama, Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin mengatakan OJK mengapresiasi langkah dan strategi anti fraud yang diterapkan oleh Bank Jambi.
“Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud paling sedikit terdiri atas pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi. Program Clear and Clear Trust Me! yang dilakukan Bank Jambi ini jelas terobosan yang baik dan sesuai dengan amanat OJK, apalagi ini menggandeng KPK,” kata Endang.
Endang mengatakan bahwa strategi anti fraud ini sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan bank, larangan penerbitan produk baru, hingga pembekuan kegiatan usaha tertentu bisa dijatuhkan otoritas.
Penandatangan komitmen integritas ini disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Pj. Gubernur Jambi Restuardy Daud, Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin, dan Kepala Korwil 7 KPK Bakhtiar Ujang Purnama.