Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah menargetkan perumusan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dapat selesai sebelum 1 Januari 2021.
Diketahui, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang mencakup berbagai sektor atau klaster.
Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, mengatakan pihaknya diberi tenggat waktu menyelesaikan Rancangan PP selama kurun 3 bulan.
“Belum ada UU yang mengamanatkan [aturan turunan] sebanyak ini dan secepat ini. Targetnya pada Januari 2021, PP UU Cipta Kerja ini bisa dilaksanakan,” katanya saat konferensi pers kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Penataan Ruang, Pertanahan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), di Palembang, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, pemerintah ingin mempercepat pembentukan PP agar UU Cipta Kerja terimplementasi dengan baik. Apalagi, kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 Indonesia tengah berupaya memulihkan perekonomian.
Elen menjelaskan banyak sekali koridor hukum yang telah dibuat pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Namun demikian, banyak juga aturan yang membelenggu lantaran aturan-aturan yang ada tersebut tidak sinkron.
“UU Cipta Kerja ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangna kerja, karena banyak terobosan, kemudahan yang ada dalam PP-PP tersebut,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian RPP, Kemenko Perekonomian bersama kementerian-kementerian terkait mulai menyerap aspirasi di berbagai daerah.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan secara daring di portal resmi UU Cipta Kerja.