Bisnis.com, PADANG - Tim Satpol PP Provinsi Sumatra Barat turut mensasar perkantoran di lingkungan Pemprov Sumbar untuk memantau dan menindak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedy Diantolani mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar.
"Tidak hanya masyarakat yang di luar ruangan seperti di pasar dan jalan raya saja yang kita pantau dan kita tindak bila tidak patuhi protokol kesehatan. ASN dalam perkantoran pun bila tidak patuhi protokol kesehatan juga kita beri sanksi," tegas Dedy di Padang, Jumat (16/10/2020).
Dia menyebutkan selain memantau ketertiban dari ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Satpol PP juga melihat penerapan protokol kesehatan lainnya seperti penyediaan tempat cuci tangan di luar kantor serta adanya pengukuran suhu tubuh bagi orang ingin masuk kantor.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan di perkantoran itu sangatlah penting agar tidak terjadi klaster Covid-19 di perkantoran. Untuk itu tujuan adanya tim Satpol PP yang turun memastikan kondisi, sudah patuhkah atau malah abai dengan Perda AKB itu.
"Kegiatan kita ini seperti pengawasan terhadap kantor-kantor di lingkungan Pemprov Sumbar ini juga menyusul banyaknya penularan virus Covid-19 di perkantoran akhir-akhir ini," ungkap dia.
Baca Juga
Dalam melakukan pengawasan ini, terlihat anggota Satpol PP Sumbar memasuki setiap ruang kerja dan memberi teguran bagi ASN yang tidak menggunakan masker secara benar. Karena kebanyakan mereka menggunakan masker hanya menutupi dagu atau leher saja.
"Kita akan terus tiap hari melakukan pengawasan ke kantor-kantor instansi pemerintah, guna mengimbau pegawai ataupun ASN yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ucapnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi menambahkan, pengawasan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Covid-19 mengingat aktivitas cukup tinggi bagi para ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
Selain itu terkait protokol kesehatan perlu bagi ASN untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami imbau ASN terus menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menyediakan sarana cuci tangan dan adanya pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan," harap Hefdi.
Menurutnya sesuai Instruksi Gubernur yang ada di dalam Perda AKB itu, kepala dinas atau eselon II agar selalu menerapkan disiplin dan mengingatkan kepada para pegawai terkait protokol kesehatan tersebut.
Hefdi mengatakan untuk menguatkan penegakan protokol kesehatan, mulai hari ini Jumat (16/10/2020) Satpol PP Provinsi akan secara rutin mendatangi kantor SKPD Provinsi untuk memberi sanksi bagi pegawai yang tidak ikut protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti instruksi gubernur, ASN wajib menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu jaga kebersihan dengan selalu aktif cuci tangan," tuturnya.
Artinya bila ada yang ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ditindak dan diproses secara aturan yang ada dan diserahkan serta dilaporkan ke pimpinan. (k56)