Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sumut: Kajian UU Ciptaker Berlangsung 11 Hari

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengundang perwakilan warga Sumut untuk mengkaji UU Cipta Kerja (Ciptaker). Edy memperkirakan kajian tersebut akan berlangsung selama sebelas hari.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Instagram
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Instagram

Bisnis.com, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengundang perwakilan warga Sumut untuk mengkaji UU Cipta Kerja (Ciptaker). Edy memperkirakan kajian tersebut akan berlangsung selama sebelas hari.

“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut (15/10/2020).

Pembahasan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatra Utara, Kamis (15/10/2020). Sebelas klaster permasalahan tersebut yaitu, penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.

Perwakilan elemen masyarakat dalam kajian tersebut adalah Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Sekdaprov Sumut R. Sabrina, Rektor USU Runtung Sitepu, Rektor UMSU Agussani, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor UHN Haposan Siallagan, Plt Rektor UIN SU Syafaruddin, Ketua PWI Sumut Hermansjah, Sekum MUI Sumut Ardiansyah, serta sejumlah perwakilan buruh.

Hasil kajian dari Sumut diperkirakan dapat segera disampaikan kepada Presiden RI pada akhir Oktober 2020, apabila satu klaster dapat dibahas tuntas dalam waktu satu hari. Satu klaster permasalahan akan dibahas oleh satu pihak atau elemen masyarakat. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi terhadap UU tersebut.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi berjanji kepada masyarakat Sumatra Utara akan mengkaji ulang UU Ciptaker setelah menerima salinan naskah aslinya.

Hal tersebut disampaikan Edy saat menjumpai massa demonstrasi yang menamakan diri Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI), Selasa (13/10/2020).

“Saya sudah keluarkan surat untuk mengundang tokoh ilmiah, termasuk nanti tokoh agama, ulama. Setelah itu kita pelajari, kalau itu menyengsarakan, saya yang menghadap Presiden. Setelah (naskah UU) ada, baru kita diskusikan mana yang pantas, mana yang cocok lalu kita sarankan ke Presiden,”ungkap Edy, Selasa (13/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper