Bisnis.com, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi terkait menolak pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law setelah serangkaian aksi protes dan demonstrasi berbagai elemen di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau H Jonli memastikan adanya surat Syamsuar ke Jokowi adalah benar. Surat tersebut bertanggal Senin (12/10/20).
"Pak Gubernur meneruskan aspirasi dari serikat buruh dan mahasiswa. Bahwa menolak pemberlakukan Undang-undang Omnibus law," kata Jonli dari keterangan resmi, Senin (12/10/2020).
Jonli menjelaskan sebagai kepala daerah, Gubernur Riau berkewajiban untuk menampung aspirasi masyarakat. Selanjutnya, aspirasi itu disampaikan ke presiden.
Dalam surat Gubri Nomor 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020 itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.
Selain Gubernur Riau, DPRD Riau lebih dulu menerbitkan surat menolak Omnibus Law pada Jumat (9/10/2020). Desakan itu dari mahasiswa, serikat pekerja dan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR). Selain menolak, Pimpinan DPRD juga menyampaikan aspirasi meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Baca Juga
Sebelumnya, gelombang protes penolakan UU Cipta Kerja sudah dimulai sejak Rabu (7/10/2020) oleh mahasiswa Universitas Islam Riau. Kemudian puncak aksi terjadi pada besoknya Kamis dengan massa yang lebih banyak lagi dari Koalisi Rakyat Riau.
Gelombang penolakan berlanjut pada Jumat oleh Himpunan mahasiswa Cipayung plus Riau. Tak hanya berpusat di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, aksi protes juga terjadi di berbagai kabupaten di Riau seperti di Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.(K42)