Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Palembang Memulangkan Mahasiswa dan Pelajar Demonstran UU Cipta Kerja

Mahasiswa dan pelajar tersebut dijemput langsung oleh orang tua serta BEM Sumsel pada Sabtu malam (10/10) setelah ditahan lebih dari 24 jam.
Polisi mengamankan pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020)./Antara-Nova Wahyudi
Polisi mengamankan pelajar yang akan mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (8/10/2020)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG - Polisi memulangkan mahasiswa dan pelajar yang diamankan saat aksi massa penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Jumat (9/10) kepada orang tua masing-masing dengan surat perjanjian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Minggu (11/10/2020), mengatakan mahasiswa dan pelajar tersebut dibebaskan dan dipulangkan setelah tidak ada lagi permasalahan hukum selama pemeriksaan di kantor polisi.

"Barang bukti alat komunikasi dan motor milik mereka yang diamankan juga kami kembalikan lagi," ujarnya.

Mahasiswa dan pelajar tersebut dijemput langsung oleh orang tua serta BEM Sumsel pada Sabtu malam (10/10) setelah ditahan lebih dari 24 jam, sebelum pulang masing-masing orang tua serta wali mahasiswa diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi empat poin.

Di antara poin tersebut menyatakan jika mahasiswa dan pelajar itu terlibat kembali dalam kegiatan unjuk rasa dengan alasan yang tidak jelas, berkumpul-kumpul dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka orang tua/wali bersedia agar pelajar dan mahasiswa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain mahasiswa dan pelajar ada juga dari unsur ormas dan masyarakat, total yang dipulangkan polisi sebanyak 65 orang.

Kombes Pol Anom menegaskan pengamanan mahasiswa, pelajar maupun unsur masyarakat bertujuan untuk menjaga agar aksi tetap berjalan kondusif sesuai koridor hukum, serta mencegah kerusakan pada fasilitas negara maupun fasilitas umum jika aksi menjurus ke anarkis.

Sebelumnya pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10) pihaknya juga mengamankan 499 orang yang mayoritas pelajar karena berencana melakukan tindakan provokasi di Kota Palembang, ratusan pelajar itu juga kini telah dipulangkan.

"Polisi tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi massa selama pandemi Covid-19, tapi kalau ada aksi kami tetap jaga dengan mengutamakan keamanan, dan secara umum Kota Palembang saat ini masih kondusif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper