Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mencatat telah menjaring sebanyak 222 orang pelanggar protokol kesehatan yang mayoritas didominasi kalangan milenial.
Budi Norma, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, mengatakan pihaknya menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
“Rata-rata pelanggar adalah kaum milenial, laki-laki dengan rentang usia 20-35 tahun. Kami menemukan mereka di pasar, tempat usaha dan kantor instansi pemerintahan,” ujarnya, Rabu (30/9/2020).
Budi menjelaskan para pelanggar tersebut diberikan sanksi langsung, sesuai Perwali Palembang Nomor 27 tahun 2020. Menurutnya, mereka memilih untuk kerja sosial ketimbang membayar denda.
“Untuk denda kami hanya berhasil menghimpun Rp2,5 juta dari sanksi denda pelanggar protokol kesehatan karena mereka memilih kerja sosial,” katanya.
Budi menjelaskan, sanksi diputuskan oleh hakim saat sidang yustisi, namun para pelanggar dapat memilih sendiri jenis sanksi sesuai kemampuanya dengan tetap menimbulkan efek jera.
Dia menjelaskan, para pelanggar ditindak karena tidak membawa masker saat beraktivitas dengan alasan lupa, sedangkan warga yang membawa masker namun tidak digunakan mendapat teguran keras dari petugas.
“Perwali nomor 27 tahun 2020 ini memang sifatnya mengedukasi masyarakat, bukan memberikan sanksi saja,” ujarnya.
Bahkan para petugas sudah diingatkan agar tidak memberikan sanksi fisik maupun sanksi yang dapat membuat para pelanggar malu, sanksi harus sesuai dengan mekanisme dalam Perwali tersebut.
Ia menambahkan, tim gabungan juga telah memberikan teguran tertulis ke beberapa tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika pelanggaran masih dilakukan maka Satpol PP akan mengajukan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya.