Bisnis.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang bakal menerapkan penindakan terhadap pelanggaran pemakaian masker dan protokol Covid-19 lainnya yang termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2020 mulai Kamis (17/9/2020).
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan pemkot akan menggandeng Gugus Tugas Covid-19 hingga organisasi masyarakat untuk menegakkan peraturan tersebut.
“Kemudian di lokasi juga akan ada Sidang Tindak Pidana Ringang (Tipiring) yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya usai rapat sosialisasi Perwali No 27, Rabu (16/9/2020).
Dewa mengatakan berbagai sanksi telah dirancang untuk para pelanggar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk pencegahan pandemi Covid-19.
Menurut dia, sanksi tersebut mayoritas bersifat sosial dan kondisional dari tim terpadu di lapangan.
“Yang pastinya kita akan tetap melaksanakan teguran lisan, tertulis serta penahanan identitas diri hingga denda,” katanya.
Terkait penerapan sanksi denda, Dewa menjelaskan, akan diberikan dalam suatu kemungkinan terburuk ketika sanksi lainnya masih belum dapat ditaati oleh pelanggar yang telah terdata.
“Denda itu kemungkinan yang terburuk, bergantung pada sidang Tipiring. Contohnya, setelah diperingatkan seperti di mal atau sarana pernikahan, ketika tidak mentaati apa yang telah ditetapkan, maka dia akan kena,” katanya.
Bahkan, kata Sekda, sanksi pencabutan izin juga akan diberlakukan ketika para pelaku usaha dinilai masih bandel dan mengacuhkan berbagai peringatan yang telah diberikan.
“Jika memang setelah ditinjau oleh pihak keamanan, ditegur tertulis juga tidak diindahkan oleh mereka, maka disitu kita akan kenakan sanksi pencabutan izin,” kata Dewa.