Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Skala Mikro di Satu Kecamatan

Pembatasan ini yang pertama di Riau sejak PSBB bulan Maret lalu.
Ilustrasi operasi penegakan protokol kesehatan./Antara
Ilustrasi operasi penegakan protokol kesehatan./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan. Pembatasan ini berlaku mulai, Senin (15/9/2020), selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Pembatasan ini yang pertama di Riau sejak PSBB bulan Maret lalu.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 502 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Kecamatan Tampan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terbitnya aturan ini lantaran meningkatnya penyebaran kasus positif di Pekanbaru khususnya Kecamatan Tampan. Kasus positif di Kota Pekanbaru mencapai 1679 orang atau 42 persen dari total kasus positif di Riau.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan Perwako Nomor 160 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Mikro pada Wilayah Kecamatan Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pekanbaru sebagai alas terbitnya PSBM di Kecamatan Tampan tersebut.

Sanksi bagi pelanggar perorangan yang tidak menerapkan 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dikenai denda Rp250.000, jika tidak dipatuhi bisa mengganti dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama satu hari.

Bagi pengendara tidak memakai masker dan protokol kesehatan lainnya didenda Rp250.000 untuk pengendara roda dua dan Rp1.000.000 roda empat. Bisa juga mengganti dengan kerja sosial satu hari.

Sanksi juga berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar. Berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional dan terakhir pencabutan izin usaha. Besaran denda mencapai Rp5.000.000.

Pemberlakuan ini sempat diundur dari minggu lalu, tepatnya Kamis (10/9/2020). Wali Kota beralasan masih dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur.

Dalam pelaksanaan, Wali Kota meminta beberapa pihak untuk mendukung pelaksanaan PSBM khususnya di Kecamatan Tampan.

Seperti Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Satpol PP kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dikoordinir oleh Kapolresta Pekanbaru untuk melakukan penegakan hukum Perwako 160/2020.

Kemudian kantor Kementerian Agama kota Pekanbaru serta ulama, mubaligh dan tokoh agama lainnya dalam kegiatan keagamaan menghimbau untuk melakukan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.

Dinas Kesehatan kota Pekanbaru bekerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan melakukan upaya-upaya pencgdan tindakan medis dalam penyebaran virus.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Pekanbaru dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Pekanbaru melakukan upaya-upaya untuk mengatasi bencana non alam penyebaran virus.

Dinas Pendidikan kota Pekanbaru melakukan upaya melaksanakan proses belajar mengajar secar daring dan Dinas Perhubungan kota Pekanbaru untuk melakukan upaya membatasi moda transportasi.(K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper