Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Distributor Kewalahan dengan Peredaran Rokok Ilegal di Kepri

Pengusaha dan distributor rokok mulai mengeluh atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal ini juga mengganggu usaha perusahaan legal yang ada, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Rokok ilegal hail sitaan Kantor Bea dan Cukai, Selasa 18 April 2017./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal hail sitaan Kantor Bea dan Cukai, Selasa 18 April 2017./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, Batam - Pengusaha dan distributor rokok mulai mengeluh atas maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal ini juga mengganggu usaha perusahaan legal yang ada, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Yani, salah satu distributor rokok resmi di Provinsi Kepri, mengatakan kehadiran rokok ilegal perlahan mulai mengganggu stabilitas bisnis yang dijalani para pengusaha resmi seperti dirinya. Rokok ilegal yang terdapat di beberapa daerah FTZ di Kepri, mempengaruhi daya beli masyarakat akn produk rokok legal. Untuk itu, Yani meminta kepada institusi terkait untuk bisa membantu pelaku usaha resmi dalam berusaha.

“Sebenarnya kami tidak mau mengganggu usaha mereka. Akan tetapi dampak dari kehadiran mereka (Rokok Ilegal) sudah sangat meresahkan dan sangat berdampak bagi usaha kami yang jelas-jelas resmi dan membayar pajak,” kata Sabtu(12/9/2020)

Atas kondisi yang mempengaruhi dunia usaha ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Sugianto, meminta kepada aparat terkait untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal yang berasal dari pabrik tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah ini di Kepri. Apalagi peredaran rokok ilegal mengganggu penerimaan negara.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait guna menekan peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo menegaskan, kehadiran rokok ilegal sangat menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.

Rokok, lanjut Sunaryo, memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi dibandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun. Namun, kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai.

Cukai rokok sendiri memiliki kontribusinya sebesar 61 persen atau setara Rp 200 triliun untuk penerimaan negara.

"Kalau ada rokok ilegal ini peneriman cukai kita enggak bertambah,” kata Sunaryo dalam pertemun daring pada 30 Agustus 2020 lalu.

Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu memprediksi volume produksi rokok bakal anjlok signifikan imbas dari pandemi Covid-19. Sehingga perlu adanya roadmap yang jelas dan memberi kepastian terhadap industri ini.

Estimasi penerimaan negara dari cukai akan terkoreksi menjadi Rp165 Triliun atau turun dari target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditetapkan sebesar Rp173,14 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Bobi Bani
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper