Bisnis.com, LUBUKBASUNG - Kasus positif Covid-19 yang dialami calon peserta pilkada 2020 terjadi di Sumatra Barat.
Calon Bupati Agam, Sumatera Barat, Andri Warman (AWR) terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (7/9/2020) pagi. Akibatnya, AWR harus melakukan isolasi mandiri sampai pengambilan sampel pada Jumat (11/9/2020).
"Saya mendapatkan informasi positif, Senin pagi ini, setelah pihak Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi menghubungi saya melalui telepon genggam dan saya meminta bukti positif dikirimkan melalui WhatsApp," kata AWR di Lubukbasung, Senin.
Ia mengatakan pihak RSAM Bukittinggi meminta dirinya untuk melakukan isolasi di rumah dan beristirahat.
Rencananya, mantan anggota DPRD Sumbar itu bakal melakukan tes usap pada Jumat (11/9).
"Kondisi fisik saya tidak ada gangguan dan mudah-mudahan hasil tes usap kedua negatif," ujarnya.
Baca Juga
Ia mengakui tanggal lahir pada data yang dikirimkan itu pada 4 April 1963 dan di KTP-El pada 8 Juni 1963.
Untuk itu, pihaknya meminta tim untuk mengklarifikasi data yang salah tersebut ke RSAM Bukittinggi.
Pengambilan sampel tenggorokan itu dilakukan pada Jumat (4/9). Setelah itu pihaknya mendaftar ke KPU Agam pada Ahad (6/9) sore dan hasil keluar Senin (7/9).
Kepala Dinas Kesehatan Agam, Indra Rusli mengimbau warga yang kontak dengan pasangan calon untuk melakukan tes usap di Puskesmas terdekat.
"Ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di daerah itu," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran kepada jajaran KPU setempat yang melakukan kontak dengan pasangan calon itu.
"Saya telah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan tes usap bagi seluruh jajaran KPU, Polres, wartawan dan lainnya, karena anggaran tidak tersedia di KPU," jelasnya.
Ia menambahkan KPU Agam menerapkan protokoler kesehatan saat penyerahan berkas pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam dengan cara membatasi peserta yang hadir saat di ruangan. Ruangan hanya dihadiri bakal pasangan calon, pimpinan partai pengusung, komisioner KPU, Bawaslu dan petugas.
Rombongan diwajibkan mencuci tangan, memakai masker, bahan yang diserahkan disemprot disinfektan dan lainnya.
Untuk pelaksanaan tes kesehatan bakal calon yang positif diundur sampai hasilnya dinyatakan negatif, walaupun tahapan sudah berjalan seperti penetapan nomor dan proses lainnya.
Hal itu didasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencalonan.