Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Riau Siapkan BUMD Kelola Bagian Partisipasi Blok Rokan

Pemerintah Provinsi Riau sedang menyiapkan BUMD untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan dari Pertamina.
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau./Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau./Dok: SKK Migas

Bisnis.com, PEKANBARU — Kontrak pengelolaan Blok Rokan yang dipegang PT Chevron Pacific Indonesia akan habis pada 9 Agustus 2021. Jelang satu tahun berakhirnya kontrak, berbagai kalangan menganggap perlunya kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dalam Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan Pemerintah Provinsi Riau sedang menyiapkan BUMD untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan dari Pertamina.

Saat ini ada beberapa BUMD yang bergerak di bidang migas yaitu PT Bumi Siak Pusako dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak. Tetapi belum menentukan siapa yang menjadi pengelolanya. Persiapan yang ditempuh berupa aspek legalitas, sumber daya manusia, manajemen resiko, kemampuan teknologi dan keuangan.

“Selain PI, kita berharap BUMD bisa melakukan business to business langsung dengan Pertamina,” kata Indra dalam Webinar Nasional Blok Rokan, Minggu (23/8/2020)

Indra melanjutkan, Riau masih bergantung dari sumber daya alam minyak dan gas (migas) melalui dana bagi hasil. Proses peralihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina saat ini, salah satunya Pertamina terlibat dalam penggantian pipa gas, melakukan pengeboran dan Chevron juga sedang melakukan kajian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk beberapa blok.

Begin Troys, Direktur PT Migas Hulu Jabar turut berbagi pengalaman pengalihan PI 10 persen blok Offshore North West Java (ONWJ) dari PT Pertamina Hulu Energi ke BUMD.

Ia memaparkan ada beberapa hal yang belum masuk di Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Pihaknya mengonfirmasi ulang ke kementerian terkait mengenai signature bonus yaitu biaya yang dikenakan pemenang lelang wilayah kerja migas. Hasilnya, KKKS yang menanggung sepenuhnya signature bonus sementara BUMD tidak. Di luar itu, tetap BUMD menanggung secara proposional dengan kontraktor.

Kemudian tentang jangka waktu proses pengalihan PI Pertamina ke BUMD bisa jadi melewati waktu penyerahan kontrak Blok Rokan. Misalkan tanggal efektif penyerahan blok 9 Agustus 2021, tetapi pengalihan PI 10 persen ke BUMD bisa melewati waktu tersebut.

Pengalaman di Jawa Barat, penyerahan kontrak awal Januari 2017, kemudian untuk penandatanganan pengalihan di 2019. Kementerian menegaskan untuk hak PI tetap di tanggal penyerahan kontrak KKKS.

Artinya, kata Begin, walau nanti penandatangan peralihan PI ke BUMD di 2022 atau 2023 tetap hak PI yang dipakai mundur tanggal efektif kontrak di 9 Agustus 2021.

Beberapa manfaat PI 10 persen yaitu berkontribusi ke pendapatan aset daerah melalui deviden BUMD, ada transparansi mengenai lifting, cadangan minyak dan cost recovery, memberi alih pengetahuan dalam pengelolaan blok migas dan mendapatkan informasi pertama terkait business service sehingga memperbesar peluang BUMD maupun afiliasinya.(K42)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eko Permadi
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper