Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

342.000 Pekerja di Sumsel Berpotensi Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

BP Jamsostek Sumbagsel telah melakukan penyisiran data pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta yang berpotensi menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel Arief Budiarto (tengah) berpose bersama jajaran usai pemaparan peserta penerima subsidi gaji dari pemerintah. bisnis/dinda wulandari
Deputi Direktur BP Jamsostek Kanwil Sumbagsel Arief Budiarto (tengah) berpose bersama jajaran usai pemaparan peserta penerima subsidi gaji dari pemerintah. bisnis/dinda wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG – Sebanyak 342.000 pekerja di Sumatra Selatan berpotensi menerima subsidi gaji dari pemerintah yang senilai total Rp2,4 juta.

Angka tersebut berdasarkan penyisiran data pekerja penerima upah di bawah Rp5 juta oleh BP Jamsostek Kanwil Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).

Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, mengatakan ratusan ribu peserta itu bekerja di berbagai sektor, mulai dari perkebunan, honorer, hingga instansi swasta lainnya.

“Pekerja tersebut merupakan peserta yang aktif hingga 30 Juni 2020. Dari jumlah tersebut ada sekitar 100.000 pekerja yang data rekeningnya telah diteruskan ke pemerintah [Kementerian Tenaga Kerja],” katanya, Rabu (12/8/2020).

Arief melanjutkan sisanya masih dalam proses pendataan rekening oleh BP Jamsostek. Penyisiran data yang dilakukan pihaknya juga mencakup,nama, alamat maupun NIK.

Menurut dia, terdapat total 893.778 tenaga kerja aktif yang terdaftar di BP Jamsostek se-Sumbagsel per 30 Juni 2020.

“Untuk wilayah Sumbagsel, progress pemutakhiran nomor rekening TK sudah mencapai 25% atau sebesar 222.053 TK,” katanya.

Arief menambahkan pihaknya telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi data nomor rekening pekerja yg upahnya di bawah Rp5 juta sesuai yg dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BP Jamsostek, kata dia, hanya bertugas sebagai pemberi data, bukan sebagai penyalur maupun penentu pekerja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

“Kami berupaya memberikan data yang valid, nantinya akan diverifikasi dan divalidasi lagi oleh Kemenaker,” katanya.

Adapun subsidi gaji yang akan diterima yakni sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan terhitung mulai September 2020. Sementara pencairannya akan dilakukan per dua bulan senilai Rp1,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper