Bisnis.com, PALEMBANG - Pemprov Sumatra Selatan memastikan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal berlaku pada awal Agustus 2020.
Dalam pergub tersebut telah dirancang pengenaan sanksi bagi warga yang tak memenuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker. Sanksi tersebut berupa denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pergub tersebut akan berlaku untuk seluruh daerah di provinsi tersebut.
“Pergub tentant protokol kesehatan di tempat umum, termasuk pasar tradisional segera lahir. Insyaallah beberapa hari ke depan sudah bisa diberlakukan,” katanya, di sela acara penyaluran bantuan Kementerian Perdagangan Peduli, Rabu (29/7/2020).
Gubernur berharap terbitnya pergub tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memenuhi protokol kesehatan, mulai dari pakai masker hingga jaga jarak. Ia meyakini adanya denda tersebut dapat membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan.
“Sosiliasi pergub itu nanti dapat berjalan langsung dengan penerapannya, meskipun untuk denda baru berlaku setelah sosialisasi,” katanya.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, akan dilakukan melalui media sosial. Sementara untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumsel, jumlah kasus positif per tanggal 29 Juli 2020, mencapai 3.296 orang. Sementara untuk kasus negatif telah mencapai 10.897 orang.
Adapun jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 mencapai 1.706 orang dan yang meninggal sebanyak 155 orang.