Bisnis.com, BATAM - Koordinator Bike To Work Indonesia Kordinator Wilayah Batam, Haryoto menuturkan, secara umum, Kota Batam memang belum aman untuk pesepeda karena tidak punya jalur untuk pesepeda.
"Aktivitas pesepda saat ini masih menumpang dengan jalan raya. dan menimbulkan resiko bagi pesepeda,” kata Haryoto, Kamis (23/7/2020).
Kondisi ini, dinilai harus mendapat perhatian, sehingga pesepeda yang jumlahnya terus bertambah di Batam tetap bisa aman dan tidak mengganggu kenyamanan pengendara sepeda motor dan mobil di jalanan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty, mengaku akan mengusulkan kepada Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Batam untuk menyediakan fasilitas khusus bagi pesepeda.
"Mengingat, saat ini peminat pesepeda mengalami peningkatan dan disitulah yang memunculkan resiko. Keberadaan jalur khusus pesepeda ini, diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Putra.
Pada pasal 25 G Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, menyatakan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Baca Juga
Pada pasal 45b, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Dan pada pasal 62, Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
“Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas," kata Putra.(K41)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel