Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bangka Usul Sertifikat Gratis untuk 1.750 Bidang Lahan

Usulan sertifikat gratis kepada BPN untuk 1.750 bidang lahan itu merupakan program kegiatan penyertifikatan redistribusi.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil (kedua kanan) berbincang dengan masyarakat penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, SUNGAILIAT — Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan pembuatan sertifikat gratis kepada Badan Pertanahan Nasional untuk masyarakat di enam desa sebanyak 1.750 bidang.

Bupati Bangka Mulkan mengatakan bahwa usulan sertifikat gratis untuk 1.750 bidang itu merupakan program kegiatan penyertifikatan redistribusi.

"Ribuan bidang lahan yang diusulkan pembuatan sertifikat yang tersebar di enam kecamatan, masing-masing di Desa Riding Panjang [Kec. Belinyu] sebanyak 494 bidang, Desa Lumut [Kecamatan Belinyu] sebanyak 427 bidang," katanya, Selasa (21/7/2020).

Kemudian, di Desa Payabenua (Kec. Mendo Barat) 143 bidang, Desa Banyuasin (Kec. Riau Silip) 159 bidang, Desa Neknang (Kec. Bakam) 417 bidang, serta di Desa Tanah Bawah (Kec. Puding Besar) 110 bidang.

"Sertifikat lahan diperlukan sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis," katanya.

Mulkan berharap agar sertifikat tersebut yang merupakan bukti hak kepemilikan lahan juga sebagai dokumen sah untuk mengajukan modal ke lembaga perbankan.

"Saya minta bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan sertifikat gratis, hendaknya dapat memberdayakan lahan tersebut sesuai pemanfaatannya, seperti lahan pertanian atau perkebunan," kata bupati.

Tujuan redistribusi adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberi dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Kegiatan pengajuan sertifikat redistribusi tanah di Kabupaten Bangka dimulai sejak 2018 sebanyak 908 bidang lahan yang mendapat sertifikat, 2019 sebanyak 2.250 bidang, dan 2020 diusulkan 1.750 bidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper